MANTRA SUKABUMI - Semenjak Era Megawati, SBY sampai Era presiden Jokowi, pemerintah tidak melarang KLB, bahkan Mahfud MD beri penjelasan.
Menkopolhukam Mahfud MD beri penjelasan bahwa hasil KLB bisa jadi masalah hukum jika didaftarkan. Tapi sejak Era Megawati, SBY sampai Era Jokowi tidak larang KLB.
Sejak zaman Megawati, SBY sampai Jokowi, pemerintah tidak pernah mencampuri rumah tangga setiap partai, bisa dianggap intervensi.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Buka Suara Terkait KLB, Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY dan Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Larang
Dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021, kasus KLB PD bisa jadi masalah hukum jika didaftarkan hasilnya.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM," cuit Mahfud MD.
Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Mahfud MD menjelaskan bahwa setelah hasil KLB PD tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM, maka pengadilanlah yang memutuskan.
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD," sambungnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Belum Masuk Ranah Hukum, Andi Arief: Maaf Pak Prof Peristiwa Langgar Hukumnya Ada
Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah melarang KLB.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol," ucap Mahfud MD.
Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Apabila pemerintah ikut campur dalam rumah tangga partai, pemerintah bisa dianggap memecah belah partai.
"Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," sambungnya.
Baca Juga: Ini Profil Moeldoko yang Jarang Diketahui Publik, Sejak Muda hingga Jadi Ketum Demokrat Hasil KLB