KPK Berencana Periksa Gubernur Anies dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, Muannas: Sebuah Keharusan

16 Maret 2021, 07:40 WIB
Muannas Alaidid. /Instagram @muannas_alaidid

MANTRA SUKABUMI - Kasus korupsi lahan di Jakarta Timur terus mengalami perkembangan, setelah KPK menetapkan beberapa orang tersangka termasuk Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Gibran Digadang-Gadang Jadi Ketum KNPI, Rocky Gerung: Jika Terpilih Sama Saja dengan Moeldoko

Saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap para tersangka.

Terkait hal ini, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan memang sudah seharusnya jika Gubernur DKI turut dipanggil terkait kasus ini.

Muannas menambahakan, kasus korupsi ini kemungkinan juga melibatkan oknum DPRD DKI. Jadi, mustahil jika uang sebesar itu bisa lolos dari pengawasan dan penentu anggaran.

“Memang mesti dipanggil gubernur bahkan korupsi ini bisa jadi melibatkan Oknum DPRD, mustahil uang ratusan milyar lolos dr penentu anggaran & pengawasan kecuali ada kolusi,” cuit Muannas, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twiternya, Selasa, 16 Maret 2021.

Diketahui sebelimnya, saat ini KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Baca Juga: Temui Mantan Menkumham Amir Syamsuddin, AHY: Semangat dari Senior untuk Meneruskan Perjuangan

Namun KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.

Baca Juga: Anton Medan Wafat, Musni Umar: Civitas Akademik Ibnu Chaldun Turut Berduka

Setelah menetapkan tersangka, KPK mendapatkan desakan dari berbagai kalangan untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta dan anggota DPRD yang membidangi hal tersebut.

Karena hal yang sangat mustahil jika anggaran sebesar itu tidak diketahui oleh pemangku kebijakan baik dari legislatif maupun eksekutif.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler