Nadiem Beberkan Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Termasuk jika Terjadi Infeksi di Sekolah

30 Maret 2021, 17:17 WIB
Nadiem Makarim intruksikan sekolah untuk akselerasi pembelajaran tatap muka / Tangkap layar Youtube DPR RI /

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah mengumumkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas akan dilakukan pada tahun ajaran baru, bulan Juli 2021 mendatang. Keputusan ini diambil setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, ditandatangani.

Meskipun begitu mekanisme ini harus dipastikan setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap. Dan berbagai aturan dijalankan, termasuk jika terjadi ada yang infeksi COVID-19 di sekolah.

Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat pengumuman Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 secara daring di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Senior BIN: Ajaran Agama Gus Yaqut akan Jadi Senjata Mematikan untuk Terorisme dan Radikalisme

Dengan keluarnya SKB ini, kata Mendikbud, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari InfoPublik pada Selasa, 30 Maret 2021. Namun begitu, Nadiem menjelaskan, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih tetap menjadi opsi untuk dilakukan, karena protokol kesehatannya itu maksimal kapasitas 50%.

“Jadi mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan tatap muka terbatas, tapi masih harus melalui rotasi (sistem rotasi), sehingga harus menyediakan dua opsi, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh,” papar Nadiem.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU: Jelas Sekali Orang yang Bikin Gaduh dan Menyimpang dari Komitmen Pancasila Kita Usir

Disamping itu, kata Mendikbud yang terpenting adalah orang tua atau wali murid tetap boleh memilih/berhak, dan bebas memilih bagi anaknya apakah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Jadinya sekolah, setelah guru dan tenaga kependidikan di vaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan. Tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak,” papar Nadiem.

“Jadinya, keputusannya juga ada di orang tua. Tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasi nya sudah rampung,” sambung Mendikbud Nadiem.

Baca Juga: AHY Dinyatakan Demisioner, Jubir Partai Demokrat KLB: Moeldoko akan Lakukan Penertiban di Internal Partai

Mendikbud juga menyebutkan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa atau check list sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka. Sejak zona hijau dan kuning dibuka, ini sama saja daftar periksa nya sesuai dengan protokol yang dari Kemenkes.

Pembelajaran tatap muka terbatas ini, kata Mendikbud dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh, karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman.

Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau pun dia kembali ke kelas. Pemerintah pusat, daerah, dan Kanwil Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan .

“Kalau berdasarkan hasil pengamatan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, Pemda, Kanwil Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus, dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” jelas Nadiem.

“Jadi kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya, selama infeksi masih ada atau terjadi,” tegasnya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Diberi Senjata Ampuh oleh Ulama Banten untuk Berantas Paham Teroris

Jika masih ada kebijakan misalnya satu daerah itu, atau kecamatan itu sedang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ini satu situasi di mana pembelajaran tatap muka dapat diberhentikan sementara.

“Kalau ada infeksi sekolah harus segera ditutup sementara. Dan kalau daerah sedang PPKM skala mikro, itu juga pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Jadi ini poin yang sangat penting,” ujarnya.

Mendikbud Nadiem juga menyampaikan yang terpenting adalah tetap social distancing, jaga jarak antara bangku-bangku dan kursi, dan maksimal 18 peserta didik per kelas yang biasanya 36 sekarang 50% yaitu jadi 18 peserta didik.

Mekanisme pembelajaran terbatas ini dikatakan Mendikbud sekolah boleh memilih, melaksanakan tatap muka hanya dua kali seminggu, atau dipecah jadi 2 atau 3 grup pembelajaran.

“Kita memberikan kebebasan sekolah untuk menentukan bagaimana, tetapi dia  harus mulai, pada saat vaksinasi sudah selesai. Dia harus memulai menyediakan opsi ini, dan dia boleh bertahap dan itu terserah sekolahnya,” tuturnya.

Itu dikatakannya menjadi diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Rendy Berhasil Buat Sumarno Patuh Padanya

"Jadinya yang ingin kita lihat sekolah mulai latihan melakukan tatap muka, tapi sekolah itu maksimal hanya 50% kapasitas per kelas. Dan tentunya wajib masker, cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak tentunya menjadi standar protokol Kesehatan," katanya.

Hal lain yang juga menjadi perhatian dalam mekanisme pembelajaran ini adalah tidak diperbolehkannya berinteraksi di kantin, lapangan atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

"Dua bulan pertama tidak boleh ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler,  dan kegiatan lain, selain pembelajaran tidak diperkenankan untuk masa transisi 2 (dua)  bulan pertama itu pada saat dia mulai tatap muka," kata Mendikbud.

Namun begitu kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru berkunjung diperbolehkan, tentunya dengan tetap menjaga kesehatan. Ini dikatakan Mendikbud sangat penting masuk tatap muka  terbatas.

Baca Juga: Politikus Demokrat ke Moeldoko: Dulu Anda Cium Tangan SBY, Kini Nusuk dari Belakang Bahkan Tega Memfitnah

Tatap muka terbatas jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan.

“Peran aktif daripada Kepala Sekolah, kepala satuan pendidikan, dan juga pemerintah daerah, kantor atau Kanwil Kemenag ini sangat dibutuhkan, untuk memastikan bisa berjalan dengan aman. Kita ingin semua kepala satuan pendidikan, kepala sekolah secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan di dalam lingkungannya,” Mendikbud Nadiem menekankan.

Mendikbud juga menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh checklist, dan menyiapkan satgas COVID-19 di daerah masing-masing, dan melakukan penanganan kasus, jika ada yang terbukti kasus COVID-19.

“Jadi harus selalu siaga, dan tentunya Pemerintah Daerah, dan Kantor Kanwil Kemenag  melalui Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan memastikan pemenuhan checklist tadi. Protokol kesehatan itu, benar-benar dipatuhi,” ujar Nadiem.

“Melalui Dinas Perhubungan memastikan adanya akses transportasi yang aman, dan bersama Satgas melakukan testing dan tracing jika ada warga satuan pendidikan yang bergejala dan ditemukan konfirmasi yang positif, dan tentunya melakukan penangan kasus, dan menutup sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut kalau ada konfirmasi COVID-19,” kata Mendikbud Nadiem.

Mendikbud Nadiem mengajak semua pihak bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak belajarnya dengan aman dan selamat.

“Ini adalah suatu harapan yang disuarakan oleh berbagai macam masyarakat, baik dari murid, orangtua, dan juga guru-guru, serta Kepala Sekolah di berbagai macam daerah,” ungkapnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler