Tanggapi Tuntutan Hukum 6 Tahun Syahganda, Rachland Nashidik Ungkapkan ini Jika Hakim Turuti Jaksa

9 April 2021, 14:33 WIB
Politisi Demokrat Rachland Nashidik. /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club/

MANTRA SUKABUMI - Politisi Partai Demokrat yakni Rachland Nashidik mengomentari kasus hukum yang menimpa Syahganda.

Menurut Rachland Nasidik bahwa jika Majelis Hakim tetap melakukan putusan hukuman penjara selama 6 tahun untuk Syahganda, maka Hakim hanyalah alat politik kekuasaan.

Jika hal tersebut terjadi maka menurut Rachland Nashidik menilai pemerintahan Jokowi sama saja dengan pemerintahan pada jaman Soeharto, yang pernah memenjarakan seorang aktivis selama 8 tahun hanya karena sebuah diskusi.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Setelah Nama Baiknya Tercoreng KPK Diminta Minta Maaf, Ferdinand ke KPK: Harus Minta Maaf kepada Lucas

"Bila Majelis Hakim meladeni tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara untuk Syahganda, maka hakim hanya politik Pemerintahan Jokowi." ujar Rachland Nashidik sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @RachlandNashidik pada 9 April 2021.

"Ini akan membuat Jokowi menyamai Soeharto yang pernah memenjarakan aktivis kampus 8 tahun hanya karena berdiskusi. Mereka tak layak dihukum semenitpun," ucap Rachland Nashidik menambahkan.

Sebelumnya, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI yakni Syahganda Nainggolan, telah dituntut enam tahun penjara atas dakwaan menyebarkan berita bohong (hoaks).

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, hadir di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada 8 April 2021.

Baca Juga: Tanggapi Gubernur Kaltim Soal Jokowi Masuk Surga, Rizal Ramli: Hanya untuk Menjilat

Kedatangan Gatot Nurmantyo dalam rangka menyaksikan sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

Dalam kesempatan sidang tersebut dengan terdakwa Syahganda Nainggolan meng agendakan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, yang dibacakan Kuasa Hukumnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan, terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti memenuhi unsur pelanggaran perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoax, dan dituntut enam tahun penjara.

Usai persidangan, Gatot menuturkan bahwa dirinya hanya mengingatkan Majelis Hakim atau pun Jaksa di Persidangan, dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Sehingga menurut asumsi saya apabila Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan, maka Hakim atau Jaksa menganggap bahwa tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut.

"Serta bukan Tuhan Yang Maha Esa. Itulah makna dari Undang-undang. Sehingga pertanggungjawaban keputusan Hakim dan Jaksa bukan pada masyarakat tapi pada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Gatot Nurmantyo.***

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler