Jengkel, Prof Henry Subiakto Tanggapi Mustofa Nahrawardaya: Pasal Apa yang Saya Langgar, Jelaskan

10 April 2021, 07:50 WIB
Jengkel, Prof Henry Subiakto Tanggapi Mustofa Nahrawardaya: Pasal Apa yang Saya Langgar, Jelaskan //twitter.com/@henrysubiakto

MANTRA SUKABUMI - Memanas, Prof Henry Subiakto tanggapi pernyataan Mustofa Nahrawardaya soal dugaan penyebaran hoax.

Staf Ahli Kominfo, Prof Henry Subiakto tidak terima dituding yang tidak-tidak oleh Mustofa Nahrawardaya.

Prof Henry membantah pernyataan Mustofa Nahrawardaya yang mengatakan jika hal itu terjadi padanya pasti ia sudah ditangkap.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tanggapi Dialog Sengit Munarman dan Najwa Shihab, Pengamat: Alhamdulilah Cangkir Kopi Tidak Melayang ke Muka

Sontak hal itu membuat jengkel Prof Henry, ia menyebut Mustofa Nahrawardaya tidak paham hukum.

Bahkan Prof Henry juga mengaku kalau dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dilarang undang undang.

"Tidak juga itu, karena Anda tidak paham hukum. Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dilarang UU," cuit Prof Henry seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @henrysubiakto pada Sabtu, 9 April 2021.

Hasil tangklap layar akun Twitter @henrysubiakto @henrysubiakto

Prof Henry menilai bahwa ditangkapnya Mustofa Nahrawardaya saat itu karena perbuatan jahat yang melanggar pasal dan ada bukti yang cukup.

"Kalau anda ditangkap polisi itu pasti karena perbuatan jahat yang melanggar pasal dan ada bukti yang cukup," ujarnya.

Sedangkan menurut Prof Henry, jika video yang pernah diunggahnya itu dianggap hoax pasal mana yang dilanggar.

Baca Juga: Gagal Total Geledah PT Jhonlin Baratama, Barbuk Diduga Dimusnahkan, Benny K Harman: KPK Kena Stroke

 

Baca Juga: Anies Baswedan Bentuk KPK Ibu Kota, Ferdinand: Korupsi di Jakarta Terang Benderang Depan Mata

Pro Henry pun meminta agar Mustofa Nahrawardaya menjelaskan bukan hanya asal menuduh.

"Kalau video itu dianggap hoax, coba pasal apa yang saya langgar? Jelaskan jangan hanya bisa menuduh!," tandasnya.

Sebelumnya, Mustofa Nahrawardaya mengatakan bahwa jika hal itu terjadi pasti ia sudah diciduk oleh pihak berwenang.

"Pak @henrysubiakto, kalau ini saya yang melakukan, maka pasti saya sudah diajak berjalan di depan wartawan mabes polri, dengan tangan terborgol," ucap Mustofa.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler