Cair Kembali Tahun 2021 BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Buruan Cek eform.bri.co.id/bpum Cukup masukan NIK eKTP

10 April 2021, 15:15 WIB
Cair Kembali Tahun 2021 BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Buruan Cek eform.bri.co.id/bpum Cukup masukan NIK eKTP./* /pixabay.com/EmAji

 

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali pemerintah cairkan pada tahun 2021.

Bagi para pelaku usaha yang buruan cek penerima dana BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta, secara online cukup login di eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengecek menerima atau tidaknya anda bisa login di eform.bri.co.id/bpum hanya cukukp memasukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Cak Nun: Pejabat Indonesia Dibiayai Cukong, ia akan Lancarkan Jalan dan Proyek Para Donaturnya 

Hal itu untuk memudahkan masyarakat mengecek daftar penerima BPUM Tahap 2 Rp1,2 juta tanpa perlu datang ke bank, namun hanya mengakses eform.bri.co.id/bpum dan menyiapkan KTP.

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.

Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.

Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari ini Sabtu 10 April 2021, Ricky Tak Bisa Dapatkan Janji Elsa, Nino Mulai Curiga

Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 10 April 2021: Ricky Akui Hanya Berpura-pura, Rafael Geram pada Elsa

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Keturunan Ulama Besar Syekh Silau Laut, Berikut Profil Singkat UAS

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,7 Guncang Malang, Dirasakan hingga Surabaya

Baca Juga: Tips Kuat dan Bugar Jalankan Ibadah Puasa Ramadan, Salah Satunya Minum Vitamin

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler