Ingin Mudik Lebaran 2021 Tapi Tidak Kena Denda Rp100 Juta, Simak Aturan Mainnya

17 April 2021, 03:32 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

MANTRA SUKABUMI – Mudik lebaran 2021 sudah sah dilarang oleh pemerintah melalui surat edaran yang sudah ditandatangani oleh Pihak Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Pelarang mudik lebaran 2021 yang sudah disahkan oleh pemerintah, mulai diberlakukan pada 6-17 Mei yang tertuang dalam surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. 

Hal ini diberlakukan guna pencegahan Covid-19 di tanah air yang mana dari hari kehari terus bertambah, untuk menghindari itu semua pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik tersebut, dengan memberikan denda sebesar Rp100 juta.  

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Oleh karena itu jangan seluruh masyarakat jangan nekat untuk melakukan mudik lebaran 2021 jika tidak ingin mendapatkan denda sebesar Rp 100 Juta. 

Akan tetapi terkait mudik lebaran 2021, masih tetap bisa dilaksanakan apabila mengikuti aturan main yang berlaku.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik di tol Palimanan di Cirebon, Jawa Barat, mengatakan bahwa yang ingin mudik dipersilahkan atau diperbolehkan akan tetapi sebelum tanggal 6 Mei 2021, bahkan hal itu tidak akan ada penyekatan para pemudik, bahkan akan dilancarkan semuanya.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Rabu, 17 April 2021.

Namun, untuk denda Rp100 juta yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran 2021 untuk semua kalangan masyarakat. 

Baca Juga: 7 Tips Mendidik Anak agar Kuat Berpuasa Ramadhan, Salah Satunya dengan Memberinya Hadiah

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 April 2021, sedangkan untuk kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berlaku untuk semua kalangan.

Bahkan, larangan tersebut berlaku untuk semua masyarakat baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. 

Akan tetapi untuk pemberlakukan kebijakan ini mulai 6-17 Mei 2021 hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. 

Selain itu juga larang mudik lebaran 2021 ini sebagai salah satu upaya untuk pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Usai Kanal YouTube Miliknya Diretas, Adik Atta Halilintar Unggah Foto Dirinya Terbaring Lemas Akibat Covid-19

Oleh karena itu bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93. 

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

 Baca Juga: Tanggal Pernikahan Lesti Kejora dan Rizki Billar Masih jadi Misteri, Begini Bocoran dari Mpok Atiek

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non mudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Akan tetapi terkait mudik lebaran 2021, masih tetap bisa dilaksanakan apabila mengikuti aturan main yang berlaku. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler