MANTRA SUKABUMI – Awas jangan nekat lakukan mudik lebaran 2021, jika tidak ingin Anda mendapatkan denda sebesar Rp100 Juta.
Hal ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belum ada akhirnya sampai sekarang, bahkan aturan denda Rp 100 Juta telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Maka dari itu jangan nekat untuk melakukan mudik lebaran 2021 jika tidak ingin mendapatkan denda sebesar Rp 100 Juta.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 April 2021, sedangkan untuk kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berlaku untuk semua kalangan.
Selain itu larangan tersebut berlaku untuk semua masyarakat baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.
Akan tetapi untuk pemberlakukan kebijakan ini mulai 6-17 Mei 2021 hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu juga larang mudik lebaran 2021 ini sebagai salah satu upaya untuk pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.