Awas, Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Jika Tak Ingin Didenda Rp100 Juta

- 17 April 2021, 02:58 WIB
Denda bagi orang yang nekad mudik.
Denda bagi orang yang nekad mudik. /ilustrasi perjalanan mudik//Markus Spiske dari Pixabay

 Baca Juga: Masya Allah, 3 Kali Rasulullah SAW Ucapkan Amin Doa Malaikat Jibril AS

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Oleh karena itu bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini. 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Larangan Aktivitas Mudik Lebaran 2021: Ingat, Pengalaman Tahun Lalu 

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non mudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah