Awas, Jangan Nekat Mudik Lebaran 2021, Jika Tak Ingin Didenda Rp100 Juta

- 17 April 2021, 02:58 WIB
Denda bagi orang yang nekad mudik.
Denda bagi orang yang nekad mudik. /ilustrasi perjalanan mudik//Markus Spiske dari Pixabay

 

MANTRA SUKABUMI – Awas jangan nekat lakukan mudik lebaran 2021, jika tidak ingin Anda mendapatkan denda sebesar Rp100 Juta. 

Hal ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang belum ada akhirnya sampai sekarang, bahkan aturan denda Rp 100 Juta telah dikeluarkan oleh pemerintah. 

Maka dari itu jangan nekat untuk melakukan mudik lebaran 2021 jika tidak ingin mendapatkan denda sebesar Rp 100 Juta.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Sempatkan 1 Menit dan Bacalah 1 Kali setelah Ashar, Rezeki Mengalir Deras, Kabul Hajat 

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 April 2021, sedangkan untuk kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berlaku untuk semua kalangan. 

Selain itu larangan tersebut berlaku untuk semua masyarakat baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum. 

Akan tetapi untuk pemberlakukan kebijakan ini mulai 6-17 Mei 2021 hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.  

Selain itu juga larang mudik lebaran 2021 ini sebagai salah satu upaya untuk pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

 Baca Juga: Masya Allah, 3 Kali Rasulullah SAW Ucapkan Amin Doa Malaikat Jibril AS

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Oleh karena itu bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini. 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Larangan Aktivitas Mudik Lebaran 2021: Ingat, Pengalaman Tahun Lalu 

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat non mudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah