Perlu Diketahui, Jangan Sampai Anda Kena Denda Rp100 Juta, Jika Masih Nekat Lakukan Mudik Lebaran 2021

- 17 April 2021, 03:04 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/ANTARA

MANTRA SUKABUMI – Perlu diketahui jika masih tetap nekat lakukan mudik lebaran 2021, Anda harus bersiap-siap membayar denda sebesar Rp100 Juta.

Denda Rp100 Juta bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran 2021 ini sebagai sebuah sanksi dari pemerintah karena tidak patuhi larangan tersebut.

Larangan mudik dan sanksi denda sebesar Rp100 juta, dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: ini Cara Aman Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan Bagi Anda Penderita Asam Lambung

Oleh karena itu jangan seluruh masyarakat jangan nekat untuk melakukan mudik lebaran 2021 jika tidak ingin mendapatkan denda sebesar Rp 100 Juta.

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 April 2021, sedangkan untuk kebijakan larangan mudik lebaran 2021 yang yang dikeluarkan oleh pemerintah ini berlaku untuk semua kalangan.

Selain itu larangan tersebut berlaku untuk semua masyarakat baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.

Akan tetapi untuk pemberlakukan kebijakan ini mulai 6-17 Mei 2021 hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah