Nekat Mudik Lebaran 2021, ini Sanksi yang Disiapkan Polri bagi Masyarakat yang Melanggar

22 April 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi mudik / pixabay.com/pixel2013/

MANTRA SUKABUMI - Pelarangan mudik lebaran 2021 sudah disahkan oleh pemerintah pusat, hal ini berlakukan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Bahkan terkait larangan mudik 2021 pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah menyiapkan sanksi pidana hingga denda bagi masyarakat yang nekat mudik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Kecewa Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Ahli Telematika: Malah Ikutan Harun Masiku 

Tidak hanya itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa sanksi yang akan diberikan tidak semua untuk pemudik namun semua akan dilihat dan dinilai oleh Polri dilapangan.

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," jelas Rusdi di Mabes Polri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 22 April 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut nantinya pemberian sanksi kepada pemudik dilihat dan menilai dilapangan nanti apakah pemudik cukup diputar balik atau diberi sanksi.

Brigjen Pol Rusdi Hartono mencontohkan untuk angkutan umum. Sejak awal, untuk kendaraan umum tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang terutama di masa Operasi Ketupat 2021 yang akan diberlakukan yakni 6-17 Mei.

Baca Juga: Selain AHY dan Gatot Nurmantyo, ada 6 Tokoh Lain yang Menjadi Calon Potensial pada Pemilu 2024 Mendatang 

Namun, jika angkutan umum tetap melanggar dengan mengangkut penumpang yang ingin mudik terutama di masa operasi ketupat pihak polri akan tetap melanggar, bahkan pihaknya akan dikenakan sanksi.

"Dari awal dikasih tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," ujarnya.

Tidak hanya sampai disan bahkan hal ini sudah diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam webinar 'Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan', pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Piala Menpora 2021 di Indosiar, Persija Jakarta vs Persib Bandung: El Clasico

"Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat," ujar Budi Setiyadi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa angkutan lebaran akan diberlakukan pengawasan terutama bagi travel gelap atau tak berizin.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler