MANTRA SUKABUMI – Hanya dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa dicek oleh calon penerima.
Seperti yang diketahui oleh publik sebelumnya, BLT UMKM gelombang 2 senilai Rp1,2 juta kembali disalurkan oleh pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Untuk mengecek diterima atau tidaknya bantuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta, Anda bisa login ke laman eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, yang merupakan laman resmi dari bank penyalur BRI dan BNI.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Paranormal Mbah Mijan Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Sosok Kontroversi ini: Selamat Jalan
Laman eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id disediakan untuk mempermudah menyediakan informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM 2021, tanpa harus mengecek ke bank penyalur.
Pengecekan itu bisa dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara login ke laman eform.bri.co.id/bpum, kemudian cukup mempersiapkan nomor NIK pada KTP.
Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input nomor KTP dan masukan kode yang diminta.
Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.
Baca Juga: KRI Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam, Susi Pudjiastuti: Semoga Evakuasi Tetap Dimungkinkan
Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.
Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, 24 April 2021, cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta di bank BRI dan BNI yaitu sebagai berikut:
Bank Penyalur BRI
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum,
2. Setelah itu lalu masukan Nomor KTP (NIK),
3. Selanjutnya masukan kode verifikasi,
4. Lalu klik proses Inquiry, dan
5. Yang terakhir akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.
Nah itu cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta di bank penyalur BRI, sedangkan untuk bak kedua yaitu BNI bisa disimak di bawah ini.
Bank Penyalur BNI
1. Langkah pertama masuk ke laman banpresbpum.id,
2. Langkah selanjutnya yaitu masukan Nomor KTP (NIK),
3. Lalu tekan tombol "pilih cari",
4. Tunggu sampai muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.
Namun apabila nama Anda tidak muncul di kedua bank penyalur tersebut baik itu BRI atau BNI maka anda bisa mengajukan pendaftaran baru.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, pertama para pelaku usaha calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Seorang Anak Menjerit Usai Serpihan KRI Nanggala 402 Ditemukan: Gak Mungkin, Papaku Pasti Kembali
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar BLT UMKM 2021 agar mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***