Berikut Cara dan Syarat untuk Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta Via eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

- 24 April 2021, 16:40 WIB
Berikut Cara dan Syarat untuk Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta Via eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.*
Berikut Cara dan Syarat untuk Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta Via eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.* /ANTARA



MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021 Rp1,2 juta.

Bantuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta ini dicairkan melalui dua bank penyalur yakini bank BRI dan bank BNI, untuk mengecek pencairan bantuan ini via eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Mengecek bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta via eform.bri.co.id dan banpresbpum.id cukup menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Hehamahua Sebut Riba Sama dengan Menzinahi Ibu Kandung, Masyumi Tak Boleh Buka Rekening Ribawi

Mengecek penerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta via eform.bri.co.id dan banpresbpum.id guna mempermudah masyarakat tanpa harus mengecek ke bank penyalur.

Namun bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengetahui  menerima atau tidaknya bantuan ini bisa melakukan login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id , namun bagi Anda yang belum mengetahuinya bisa  simak caranya di artikel ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, 24 April 2021, Adapun untuk cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta di bank BRI dan BNI yaitu sebagai berikut:

Bank Penyalur BRI

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum,

2. Setelah itu lalu masukan Nomor KTP (NIK),

3. Selanjutnya masukan kode verifikasi,

4. Lalu klik proses Inquiry, dan

5. Yang terakhir akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Bohong Lagi, Pengacara Demokrat Mehbob: Memalukan

Nah itu cara cek penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta di bank penyalur BRI, sedangkan untuk bak kedua yaitu BNI bisa disimak di bawah ini.

Bank Penyalur BNI

1. Langkah pertama masuk ke laman banpresbpum.id,

2. Langkah selanjutnya yaitu masukan Nomor KTP (NIK),

3. Lalu tekan tombol "pilih cari",

4. Tunggu sampai muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau tidak.

Namun apabila nama Anda tidak muncul di kedua bank penyalur tersebut baik itu BRI atau BNI maka anda bisa mengajukan pendaftaran baru.

Baca Juga: Ungkap Kekecewaan Setelah Satelit Indosat Dijual, Roy Suryo: Sayang Kini Palapa Juga Ikut Terjual

Bagi Anda pelaku usaha yang namanya tidak terdaftar di Bank BRI atau Bank BNI bisa mendaftarkannya langsung simak caranya berikut ini:

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, pertama para pelaku usaha calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Febri Diansyah: Baru Nyadar, Ternyata Logo KPK pada Dokumen Rahasia yang Diperlihatkan Salah

Adapun syarat bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar BLT UMKM 2021 agar mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Hehamahua Sebut Riba Sama dengan Menzinahi Ibu Kandung, Masyumi Tak Boleh Buka Rekening Ribawi

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lulus akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah