Tok, Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke 13, Simak Waktu Pencairannya

29 April 2021, 19:05 WIB
Tok, Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke 13, Simak Waktu Pencairannya./* /Tangkapan Layar Youtube.com/@Sekretariat Presiden

 

MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR pada Rabu 28 April 2021.

Hal penandatanganan PP tersebut yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke 13 dikatakan Jokowi pada saat kunjungan di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada 29 April 2021.

Menurut Jokowi PP tersebut selain mengatur tentang THR juga pemberian gaji ke 13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ketua MPR, Muhammadiyah dan NU Sepakat KKB Papua Teroris, Natalius Pigai: Saya Mulai Percaya Kata Kepala BIN

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” ujar Jokowi sebagaimna dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi setkab.go.id pada 29 April 2021.

Presiden Jokowi mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Dan yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Dan, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Baca Juga: Komandan KRI Nanggala 402 Sempat Curhat kepada Wartawan: Gue Kebat-kebit Bertugas di Kapal Selam Tua

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Semwntara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa 17 Ramadhan 1442 H di Kabupaten Sukabumi Kamis 29 April 2021, Ada Cisaat dan Jampang

Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah menyiapkan dana mencapai Rp 30,6 Triliun.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler