Soal Penangkapan Pengacara Habib Rizieq, Marzuki Alie: Jika untuk Bungkam, ini akan Jadi Preseden Buruk

1 Mei 2021, 08:05 WIB
Marzuki Alie. /Instagram.com/@marzukialie

MANTRA SUKABUMI - Marzuki Alie komentari soal penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman.

Marzuki Alie mengatakan jika penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab atau Munarman karena alat bukti, pasti semua akan mendukung.

Namun, menurut Marzuki Alie jika penangkapan pengacara Habib Rizieq Shihab itu dengan tujuan untuk membungkam, maka akan menjadi sebuah preseden buruk bagi demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

Hal tersebut diungkapkan langsung Marzuki Alie melalui akun twitter pribadinya.

"Penangkapan karena ada alat bukti, siapapun pasti mendukung itulah penegak keadilan," cuit Marzuki Alie seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @marzukialie_MA pada Sabtu, 1 Mei 2021.

"Tapi kalau penangkapan untuk membungkam, ini akan menjadi preseden buruk demokrasi indonesia," tulisnya menambahkan.

Ia berharap IPW harusnya berbicara hukum, jangan justru mendukung tindakan yang tidak sesuai hukum.

"IPW harusnya bicara hukum, jangan justru mendukung tindakan yang tidak sesuai hukum. Mudah-mudahan media keliru," ujarnya.

Baca Juga: Adegan Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta Hebohkan Publik, Netizen: Suka Makan Wortel ya Kak

Sebelumnya, Tokoh NU Gus Nadirsyah Hossen mempertanyakan alasan penangkapan eks sekretaris umum FPI, Munarman.

Pasalnya menurut Gus Nadirsyah Hossen atau Gus Nadir kasus yang dituduhkan pada Munarman adalah kasus di tahun 2015.

Gus Nadir mempertanyakan kenapa peristiwa hadir baian tahun 2015, baru ditangkap tahun 2021.

"Kenapa peristiwa hadir baiat tahun 2015, tapi baru ditangkap tahun 2021?," cuit Gus Nadir seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @na_dirs pada Rabu, 28 April 2021.

Ia pun menegaskan apakah bukti kasusnya baru terkumpul sekarang atau ada alasan hukum lainnya.

Baca Juga: Bossman Mardigu Ungkap Hal Aneh Penyebab Tenggelamnya KRI Nanggala 402

"Apa buktinya baru terkumpul sekarang? Atau ada alasan hukum lainnya?," ujar Gus Nadir mempertegaskan pertanyaannya.

Selanjutnya, Gus Nadir mengatakan bahwa alasan itu harus dijelaskan kelak di persidangan Munarman.

"Itu yang harus dijelaskan di persidangan kelak," ucapnya.

Walaupun begitu, Gus Nadir menuturkan untuk kali ink ikuti saja proses hukum dengan tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah.

"Saat ini ya ikuti saja proses hukumnya dengan tetap memakai asas praduga tak bersalah," tandasnya.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler