PKS Menilai Pemerintah Berlebihan Soal Larangan ASN Dukung HTI dan  FPI, Ferdinand: PKS Layak Dibubarkan

9 Mei 2021, 12:06 WIB
PKS Menilai Pemerintah Berlebihan Soal Larangan ASN Dukung HTI dan FPI, Ferdinand: PKS Layak Dibubarkan./ /Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean

MANTRA SUKABUMI - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berkeberatan dengan aturan pemerintah yang melarang ASN mendukung ormas terlarang seperti HTI dan FPI.

Menurut PKS, pemerintah sudah berlebihan karena akan mengulangi sejarah masa lalu bagi HTI dan FPI.

Pernyataan PKS yang tak setuju dengan aturan pemerintah ditanggapi Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tak Hanya Picu Pembuluh Darah Tersumbat, Bahaya Daun Singkong Ternyata Dapat Timbulkan 5 Penyakit Serius ini

"Jika begini, PKS juga layak dibubarkan..!!," kata Ferdinand, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Minggu, 9 Mei 2021.

Pasalnya, pernyataan PKS sudah tidak menunjukkan sikap sejalan kepada negara yang telah membubarkan ormas tersebut.

"Pernyataan ini jelas menunjukkan posisi PKS yg tidak sejalan dgn hukum negara dan tidak sejalan dengan konstitusi yang telah membubarkan FPI HTI karena radikalismenya mengusung ideologi lain selain Pancasila," ujar Ferdinand.

Seperti diketahui, Ketua PKS menilai pemerintah tidak perlu memakai pendekatan kekuasaan seperti pada masa pemerintahan masa lalu.

Baca Juga: Cara Membuat Ketupat untuk Hidangan Lebaran 2021 Anti Gagal, Jadi Menu Andalan saat Idul Fitri Tiba

Ia menilai pemerintah tak perlu kembali menerapkan pendekatan seperti yang diterapkan ke PKI.

"Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi," ucap Mardani pada Januari lalu.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi yang sudah dibubarkan.

Pembubaran organisasi tersebut termuat dalam Surat Edaran Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler