Imbas Dinonaktifkan Novel Baswedan dari KPK, Febri Diansyah Bawa-bawa Putusan Mahkamah Konstitusi

11 Mei 2021, 18:00 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan. /Tangkapan layar Instagram.com/@novelbaswedanofficial

MANTRA SUKABUMI - Imbas dari dinonaktifkannya novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK lainnya menuai kontroversi akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Bukan orang lain, mantan juru bicara (KPK) Febri Diansyah geram dengan dinonaktifkannya novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK lainnya.

Tak hanya itu, Febri Diansyah langsung membawa putusan mahkamah konstitusi (MK) bahwa setiap peralihan status jadi ASN tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Benny Wenda Tuntut Presiden Jokowi: Saya Minta Polisi Bebaskan Victor Yeimo

Sebelumnya, Febri Diansyah merasa kaget atas dinonaktifkannya novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK lainnya karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun...

Keinginan menyingkirkan 74 Pegawai KPK terbukti," tulis Febri, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @febridiansyah pada Selasa 11 Mei 2021.

Novel Baswedan dan 74 Pegawai Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Keinginan Singkirkan Pegawai KPK Terbukti Febri Diansyah @febridiansyah

Tak hanya itu, Febri Diansyah merasa heran atas di nonaktifkan novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK meskipun tidak ada dasar hukum yang kuat.

Bahkan menurut putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

'Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yg kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK," tuturnya.

Baca Juga: Batal Menikah, Kaya Raya dan Tampan, Koko Holy Dikejar 1000 Wanita

Seperti kita ketahui, Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Menurut informasi, Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler