MANTRA SUKABUMI – Selain eform.bri.co.id, untuk cek nama penerima BLT BPUM UMKM, bisa melalui banpresbpum.id.
Caranya masukin nama Anda sesuai KTP di eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id agar tahu apakan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM UMKM yang akan kembali disalurkan pemerintah sebesar Rp1.2 juta.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Jika pada Link eform.bri.co.id nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM, Anda bisa cek di Link BNI melalui banpresbpum.id.
Bantuan BLT BPUM UMKM tahap tiga segera cair melalui bank BRI dan BNI
Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.
Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.
Baca Juga: Tiba-tiba Ferdinand Hutahaean Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Kawan, Air Mataku Menetes Doakanmu
Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.
Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.
Setiap bank penyalur memiliki link masing-masing.
- Untuk link Bank BNI
https://banpresbpum.id
- Untuk link BRI
https://eform.bri.co.id/bpum
Link tersebut dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.
Anda cukup memasukkan NIK eKTP pada kolom yang sudah disediakan.
Baca Juga: Jawaban Ahmad Dhani Ketika Ditanya Kegiatan di Hari Lebaran: yang Jelas Gak Pesan Bipang Ambawang
Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.
Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:
Syarat penerima BPUM UMKM
• WNI
• Memiliki eKTP
• Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
• Tidak sedang menerima KUR
Syarat berkas atau dokumen :
• NIK eKTP
• KK
• Nama lengkap
• Alamat sesuai KTP
Baca Juga: Denny Darko Meradang dan Kecewa, Warga Dilarang Mudik, TKA Dibiarkan Masuk: Apa-apaan ini
• Alamat tempat usaha
• Jenis kelamin
• Tanggal lahir
• Bidang usaha
• Nomor telepon
• SKU atau NIB
Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.***