6 Golongan yang Tak Akan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Syarat dan Daftar Penerima BPUM Lewat Link ini

20 Mei 2021, 05:46 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar, Persyaratan dan Mencairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta. /Pixabay

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UMK dengan jumlah penerima sekitar 12,8 juta pelaku usaha.

Pihak Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan Banpres Produktif Usaha MIkro (BPUM) di tahap 1 dan 2 sebanyak 9,8 juta bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia menerima bantuan BPUM ini, sebab ada 6 golongan yang tak akan dapat BLT UMKM.

 Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Militan Hamas All Qassam Singgung Pernyataan Hendropriyono: Bung Karno Tegas Bahwa Palestina Urusan Kita

Oleh karena itu pelaku usaha UMKM untuk segera mengecek syarat dan daftar penerima BLT BPUM melalui link berikut ini, dikhawatirkan Anda masuk ke dalam 6 golongan ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Kamis, 20 Mei 2021, berikut ini 6 golongan yang tidak akan menerima bantuan BPUM BLT UMKM:

Adapun 6 golongan yang tak akan dapatkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut ini:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pegawai BUMN

- Pegawai BUMD

- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)

 Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari 0 Nasional 2021 Keren, Sangat Cocok untuk Medsos

Pada intinya bantuan ini akan diberikan kepada pelaku usaha UMKM Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) dan usaha mikro dengan dibuktikan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Meskipun begitu untuk 6 golongan yang telah disebutkan di atas tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM meskipun ia WNI dan memiliki usaha MIkro.

Bantuan BPUM cair tidak hanya untuk pelaku usaha yang menjadi pendaftar baru namun bagi Pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 akan menerima kembali bantuan ini di tahun 2021 tanpa harus pusing-pusing melakukan daftar baru.

Perlu diketahui bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili usaha namun tempat tinggalnya berbeda Anda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm pada Kamis, 20 Mei 2021, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Kamis 20 Mei 2021, Ada Film IP Man, Bapau Sampai Sinetron Ikatan Cinta

- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

 Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Episode Malam ini, Adu Kecerdasan, Ricky Kecohkan Al dengan Jawabannya Soal Elsa

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

 Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Kamis 20 Mei 2021: Mama Sarah Biarkan Elsa Menderita, Bukti Kebohongannya Bermunculan

Adapun bagi para pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah menerima bantuan BPUM ini atau tidak dapat melakukan cek daftar penerima BLT UMKM melalui dua link berikut.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link eform.bri.co.id

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.

- Setelah itu akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link banpresbpum.id.

- Buka link https://banpresbpum.id

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Klik tombol cari, kemudian akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

 Baca Juga: Siapa Sangka Sering Konsumsi Seblak Pedas Bisa Sebabkan Penyakit Bahaya Darah Tinggi hingga Kanker Lambung

Bantuan BPUM merupakan dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah sehingga BLT UMKM ini tidak termasuk dalam pinjaman ataupun kredit bahkan proses penyalurannya tidak dipungut biaya sepeserpun.

Buruan cek Bantuan BPUM Rp1,2 juta dan semoga Anda mendapatkan bantuan BLT UMKM ini dengan melakukan cara yang telah diberikan di atas. Semoga beruntung dan berhasil.***

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler