Habib Rizieq Divonis Denda Rp. 20 Juta Pada Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung

27 Mei 2021, 16:52 WIB
Habib Rizieq Divonis Denda Rp. 20 Juta Pada Kasus Pelanggaran Prokes di Megamendung./ /Dok. HRS Center.

 

MANTRA SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan vonis atas kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 lalu dengan terdakwa Habib Rizieq menjatuhkan vonis terdakwa wajib membayar denda Rp. 20 Juta atas kasus tersebut, jika tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Ini 5 Gejala Kanker yang Sering Kali Diabaikan dan Jarang Diketahui, Sakit dan Nyeri Salah Satunya

"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Kamis, 27 Mei 2021.

Suparman menambahkan, Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

 Baca Juga: Link Download Higgs Domino Island RP Apk Versi Terbaru Gratis Banyak Fitur Menarik: No Ads dan Unlimited Coin

Vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

 Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Selamat Hari Lahir Pancasila 2021 Paling pas untuk Medsosmu

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Jaksa mengatakan, ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq.

Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.

"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Syahnan.

 Baca Juga: 25 Twibbon Selamat Hari Lahir Pancasila 2021 pada 1 Juni Nanti

Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.

Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Namun, ada beberapa hal yang bisa meringankan HRS, yaitu dapat memperbaiki diri dimasa mendatang.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujarnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler