Tanggapi Alasan Hakim Jatuhkan Vonis ke Habib Rizieq, Husin Shihab : Mana Ada Tokoh Agama Berkata Jorok

28 Mei 2021, 07:56 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab. /Instagram @husinshihab

 

MANTRA SUKABUMI - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Habib Rizieq atas dua perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan dengan denda Rp. 20 Juta dan ditahan 8 bulan.

Salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Habib Rizieq, karena beliau sebagai tokoh agama yang dikagumi ummat.

Menanggapi hal ini, Husin Shihab menyatakan bahwa alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Habib Rizieq kurang pas.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Marah di Depan Amien Rais, Prabowo Subianto Gebrak Podium Microphone pun Sampai Jatuh

Menurut ketua Cyber Indonesia, seorang tokoh agama yang baik itu memberikan contoh yang baik kepada umat.

"Alasan Hakim ini kurang pas. Yang dimaksud tokoh agama itu kasih contoh yang baik kepada umat," katanya.

Dia juga menyinggung perkataan yang kerap dilontarkan Habib Rizieq di depan umat saat mengisi acara.

"Mana ada tokoh agama melontarkan kata jorok di tengah umat?" cuit Husin Shihab, dikutip mantrasukabumi.com, dari akun twitternya, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq di Vonis 8 Bulan dan Denda Rp20 Juta, Crist Wamea : Tak Terbukti Tapi Diperlakukan Diskrisminasi

Husin Shihab menilai Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan banding karena vonis yang diberikan Majelis Hakim kurang dari 2/3 tuntutan.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pidana penjara selama delapan bulan terhadap HRS.

Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan yang juga dijatuhkan pidana kepada Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menyatakan mereka sepakat kalau para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pada dakwaan ketiga.

"Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ucap ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Baca Juga: Ternyata Orang ini, Kata Prabowo Subianto Suka Dipakai Negara Asing Ganggu Stabilitas Negara Indonesia

Putusan vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh JPU dengan tuntutan dua tahun penjara dan 1,5 tahun bagi terdakwa lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut maka tim kuasa HRS dan JPU akan sama-sama menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap.

Sementara untuk kasus kerumunan di Megamendung, HRS dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama lima bulan.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler