Komentari Pendukung Setia Habib Rizieq yang Demo, Husin Alwi: Mereka Dzalim dan Bawa-bawa Agama

25 Juni 2021, 04:50 WIB
Simpatisan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

MANTRA SUKABUMI - Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab turut mengomentari para pendukung Habib Rizieq yang berdemo di PN Jakarta Timur.

Husin Alwi dengan tegas mengatakan jika mereka dzalim terhadap diri sendiri dan orang lain.

Dirinya juga sangat mengkhawatirkan dampak dari kerumunan tersebut yang kemungkinan bisa terjadi penularan.

Baca Juga: Netizen Soroti Diaz Hendropriyono Setelah Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara: Kok Sesuai, Hebat Ini Stafsus

Baca Juga: Minta Habib Rizieq Divonis 10 Tahun, Guntur Romli: Kalau Minta Dipenjara Seumur Hidup Baru Karena Kebencian

"Tunggu 3-4 hari lagi dampak dari kerumunan ini. Menurut ane ini zolim, zolim pada diri sendiri dan orang lain," tulis Husin Alwi di akun Twitter pribadinya dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 25 Juni 2021.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyayangkan dalam aksinya mereka membawa-bawa agama.

"Terus mereka bawa2 agama, cinta rasul dan cinta mati sama Habib Rizieq," sesalnya.

Padahal menurut Husin Alwi, Islam telah mengajarkan bagaimana berusaha agar menjauhi wabah yang saat ini terjadi.

"Emang Islam gak ngajari ikhtiar untuk menjauh dari penyakit ya? Naudzubillahi min dzalik!," pungkasnya.

Seperti diketahui, ribuan pendukung Habib Rizieq melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Protes Vonis Habib Rizieq Shihab, Netizen Ingatkan Pernyataan Jokowi ini: Cuitannya Masih Ada kok

Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan sekaligus memprotes keputusan Hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Putusan Habib Rizieq Shihab tersebut dibacakan Khadwanto selaku Hakim Ketua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujarnya seperti dilihat mantrasukabumi.com dari tayangan online Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun, Diaz Hendropriyono Jadi Sorotan, Netizen: Kok Sesuai, Hebat Juga Stafsus

Pasalnya, dalam video yang diunggah Youtube RS UMMI, Habib Rizieq menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran.

Selain itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut poin yang meringankan dan memberatkan hukuman.

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.***

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler