BLT BPUM UMKM Diprediksi Cair Lagi, Segera Cek di Website Resmi BRI

2 Juli 2021, 21:26 WIB
BLT BPUM UMKM Diprediksi Cair Lagi, Segera Cek di Website Resmi BRI./* /Tangkap layar www.eform.bri.co.id/bpum/

 

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM UMKM diprediksi akan cari lagi bulan ini, segera cek nama Anda di website resmi BRI.

Bagi Anda yang ingin cek penerima BLT BPUM UMKM, namun belum tahu website resmi milik BRI, jangan khawatir, di artikel ini sudah dicantumkan linknya.

Untuk diketahui, website resmi BRI ini hanya untuk cek nama penerima bantuan BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Salah satu penyalur bantuan BLT BPUM UMKM yaitu melalui bank BRI di website resminya yaitu eform.bri.co.id.

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Jumat, 2 Juli 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui website resmi BRI.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melalui bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: 6 Macam Bansos yang akan Disalurkan Saat PPKM Darurat, Ada BPUM Rp1,2 Juta hingga BST Rp300.000

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum, Agar dapat BPUM BRI, Jangan Sampai BLT UMKM Rp1,2 Juta Tak Cair Sebab 8 Golongan ini

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler