10 Gubernur dan Wakilnya yang Memiliki Gaji Penghasilan Mulai Rp203 Juta hingga Rp1,7 Miliar

10 Juli 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi 10 Gubernur dan Wakilnya yang Memiliki Penghasilan Mulai Rp203 Juta hingga Rp1,7 Miliar /instagram/@ridwankamil


MANTRA SUKABUMI - Penasaran dengan gaji dan penghasilan 10 Gubernur dan Wakilnya yang berpenghasilan sangat tinggi.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi  Anggaran (Seknas FITRA) merangking daftar Gubernur dan Walikota yang miliki penghasilan tertinggi di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung penghasulan dari 10 Gubernur dan Walikota dibawah ini pendapatannya kisaran Rp203 Juta hingga Rp1,7 Miliar.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Kembali Sampaikan Kabar Duka, Khofifah: Indonesia Kembali Kehilangan Ulama Terbaik

Dilansir mantrasukabumi.com dari seknasfitra.org, Knowledge Manager Fitra, Hadi Prayitno, menjelaskan, skema penghasilan kepala daerah terdiri dari beberapa komponen.
 
Rekap penghasilan Gubernur dan Walikota meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasional, serta insentif pajak dan retribusi.

Gaji pokok untuk gubernur adalah Rp 3 juta dan wakil gubernur Rp 2,4 juta.

Sedangkan wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp 2,1 juta.

Adapun gaji pokok wakil wali kota atau bupati Rp 1,8 juta.

Ini berdasarkan landasan hukum Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000 Hak Keuangan / Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

“Besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Dan besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya,” kata Hadi.

Untuk tunjangan jabatan, seorang gubernur mendapat Rp 5,4 juta dan wakil gubernur mendapat Rp 4,3 juta.

Sedangkan untuk wali kota atau bupati mendapat Rp 3,7 juta, dan wakil-wakilnya mendapat Rp 3,2 juta.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.
“besarnya biaya tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Beserta besar insentif setiap bulan dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun anggaran sebelumnya,” kata Hadi.

Baca Juga: Waspada, Nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Sumedang Dicatut Minta Sumbangan Rumah Ibadah

Berikut 10 Gubernur dan Wakil Gubernur dengan penghasilan tertinggi:

1. DKI Jakarta. Dengan gaji Gubernur Rp 1,759 miliar,

Wakil Gubernur Rp 1,740 miliar

2. Jawa Barat. Gubernur Rp 710 juta,

Wakil Gubernur Rp 691 juta

3. Jawa Timur. Gubernur Rp 670 juta,

Wakil Gubernur Rp 665 juta

4. Jawa Tengah. Gubernur Rp 489 juta,

Wakil Gubernur Rp 474 juta

5. Kalimantan Timur. Gubernur Rp 395 juta,
Wakil Gubernur Rp 380 juta

6. Sumatera Utara. Gubernur Rp 376 juta,
Wakil Gubernur Rp 361 juta

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Launching Perdana Mobil Vaksin Hari Ini

7. Banten. Gubernur Rp 299 juta,

Wakil Gubernur Rp 284 juta

8. Kalimantan Selatan. Gubernur Rp 239 juta,

Wakil Gubernur Rp 225 juta

9. Sulawesi Selatan. Gubernur Rp 228 juta,
Wakil Gubernur Rp 215 juta

10. Riau Gubernur Rp 217 juta,

Wakil Gubernur Rp 203 juta.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler