Ingatkan Lonjakan Covid-19, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

17 Juli 2021, 19:10 WIB
Ingatkan Lonjakan Covid-19, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat /Kemenag.go.id

MANTRA SUKABUMI - Kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat tajam bahkan menjadi yang tertinggi di dunia.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021.

Lebih bahaya lagi, sudah menyasar klaster keluarga. Menag ingatkan untuk tidak mudik Idul Adha agar tidak terjadi lagi peningkatan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha.

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat 16 Juli 2021.

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," sambungnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Dzulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021,  sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Idul Adha 1442 H," pesan Menag.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Pasien Covid-19 yang Tidak Mendapatkan Ruangan, ini Syarat agar Bisa Dirawat di RS Asrama Haji

Menurut Menag, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.

Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Idul Adha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," jelasnya.

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021.

Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushola, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid/mushola yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Imbau Dana Kurban agar Diberikan Kepada Warga Terdampak Covid-19

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Sholat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM.

Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga: 4 Tips Pencegahan Covid-19 untuk Pengidap Asma, Nomor 4 Paling Mudah Dilalukan

Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushola dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.

Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler