MENHUB: Seluruh Mode Transportasi Dibuka Kembali Besok

6 Mei 2020, 15:08 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi /Instagram @budikaryas/.*/Instagram @budikaryas

MANTRA SUKABUMI – Pandemi virus Corona (COVID-19) yang mengguncang dunia termasuk Indonesia masih belum mereda.

Di Indonesia sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan PSBB di sejumlah daerah telah dilaksanakan. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang upaya memerangi virus Corona ada sisi positif dan negatifnya.

Baca Juga: 7 Pemudik Dinyatakan Positif Corona Naik Mobil Travel, Keberadaan Sopir Tak Diketahui

Seperti halnya pemberlakuan PSBB berdampak pada sejumlah mode transportasi yang kesulitan untuk beroperasi secara biasanya.

Hampir seluruh mode transportasi dari darat, laut maupun udara jam operasinya dibatasi, bahkan beberapa stasiun, pelabuhan juga bandar udara ada yang ditutup sementara.

Melihat hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi pada besok, 7 Mei 2020.

Baca Juga: Taksi Bawa Pemudik di Cegat Petugas saat PSBB Hari Pertama Kabupaten Sukabumi

"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.

Budi Karya juga mengungkapkan bahwa relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.

Baca Juga: Sebanyak 28.093 Kendaraan Pemudik di Putar Balik Polisi Selama 11 Hari Operasi Ketupat

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portalsurabaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Menhub Buka Kembali Seluruh Moda Transportasi."

Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak.

Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Baca Juga: WhatsApp Rilis Stiker Baru Edisi Special Ramadan di Indonesia

Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Secara lebih detail nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk Dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan menyampaikan besok kepada khalayak," tutur Budi Karya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasioan moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Baca Juga: Resmi, PSBB Jabar Diberlakukan Hari Ini, Rabu 06 Mei 2020

Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan menggunakan layanan angkutan harus melampirkan syarat-syarat tertentu.

"Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing," tutur Basuki.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyetop seluruh angkutan penumpang komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Kebijakan ini berlaku di daerah PSBB dan zona merah untuk mencegah kemungkinan penularan virus corona. (Rahmanto Elfian/PortalSurabaya).**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler