Masa Transisi di Bulan Juni, Pastikan PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang

4 Juni 2020, 19:52 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang PSBB di DKI Jakarta dengan konsep PSBL.* /Instagram @bangariza/

MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh ibu kota.

"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.

Baca Juga: Jelang New Normal, Pemerintah Berencana Kurangi Bansos Agar Masyarakat Tak Ketergantungan

Anies mengatakan Jakarta masih perlu penerapan pembatasan sosial dan bulan ini adalah masa transisi menuju new normal. Disamping itu, perpanjangan itu salah satunya lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi. Dia juga mengatakan sanksi PSBB akan tetap berlaku.

"Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan," ujarnya.

Sebagai catatan, PSBB tahap III DKI Jakarta berakhir pada hari ini. Berdasarkan data yang dikutip dari situs corona.jakarta.go.id, ada 7.539 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Jakarta per Kamis (4/6/2020). Dari jumlah itu, sebanyak 1.699 dirawat, 2.534 sembuh, 529 meninggal, dan 2.777 isolasi mandiri.

Baca Juga: UPDATE (4/6/2020) COVID-19 di Indonesia Kasus Bertambah 585 Orang, Total Menjadi 28.818 Orang

Baca Juga: UPDATE Kasus Corona Kabupaten Sukabumi (04/06/2020), 31 Orang Positif, dan 23 PDP Meninggal

Anies menambahkan, di fase pertama perpanjangan PSBB yang diharapkan berakhir akhir Juni 2020 ini, pelonggaran akan dilakukan.

"Tapi hanya atas kegiatan yang memiliki satu manfaat besar bagi masyarakat. Kedua, ada efek risiko yang terkendali," tutur Anies.

Baca Juga: Dampak Pembatalan Haji 2020, Waktu Tunggu Haji di Kota Sukabumi Jadi 18 Tahun

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, masih ada 66 Rukun Warga (RW) di DKI Jakarta yang masih zona merah atau tinggi kasus virus corona. Ke 66 RW tersebut tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara masing-masing 15 RW. Jakarta Selatan tiga RW, dan sisanya di Kepulauan Seribu.

Ini merupakan PSBB tahap empat di Jakarta, artinya sudah tiga kali diperpanjang.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler