Bharada E dan Istri Kadiv Propam Minta Dilindungi, ini 5 Kriteria Dapat Perlindungan LPSK

20 Juli 2022, 11:40 WIB
Bharada E dan Istri Kadiv Propam Minta Dilindungi, ini 5 Kriteria Dapat Perlindungan LPSK /Foto: RRI

 

MANTRA SUKABUMI - Bharada E dan istri dari Kadiv Propam Ferdy Sambo disebut telah meminta perlindungan dari LPSK.

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan segera melindungi Bharada E dan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Bharada E dan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo meeupakan saksi kunci saat insiden polisi tembak polisi dikediaman Kadiv Propam minggu lalu.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tinjau Arafah Jelang Puncak Haji 1443 H

Kasus tersebut masih bergulir proses penyelidikannya dan keduanya telah mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK.

Berikut 5 kriteria perlindungan dari LPSK, Dikutip mantrasukabumi.com dari lpsk.go.id.

1. Saksi

Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

Termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana.

Meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.

2. Korban.

Orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

3. Saksi Pelaku.

Tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Tok,Habib Rizieq Shihab Telah Bebas Hari ini, Begini Momen Haru Saat Tiba di Petamburan

4. Pelapor.

Orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.

5. Ahli.

Orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.***

Editor: Nahrudin

Sumber: LPSK

Tags

Terkini

Terpopuler