Di Tengah Pandemi Covid-19, 430 Karyawan Gojek Terkena PHK

24 Juni 2020, 12:44 WIB
ILUSTRASI Layanan Gojek /Gojek/.*/Gojek

 

MANTRA SUKABUMI – Ditengah situasi pandemi Covid-19, salah satu perusahaan layanan mode transportasi berbasis online, Gojek akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada sejumlah karyawannya.

Gojek membenarkan kabar tersebut dan tercatat 430 karyawan akan di PHK, kurang lebih jumlah tersebut Sembilan persen dari seluruh karyawan Gojek.

Sebagian besar karyawan yang harus meninggalkan Gojek tersebut berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan di tengah situasi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Ma'ruf Amin Dikabarkan Keluarkan Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum Bagi Muslim RI

Baca Juga: Mengejutkan Pria 18 Tahun Mengaku Mengidap ‘Tiktok Syndrome’

"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan perusahaan supaya dapat terus tumbuh dan memiliki dampak. Namun kami sangat naif karena berpikir bahwa pertumbuhan akan terus terjadi," ujar Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam surel kepada karyawan Gojek yang dikutip Mantra Sukabumi dari Antara.

"Kami tidak cukup mengantisipasi adanya penurunan yang tidak dapat dihindari seperti pandemi yang terjadi saat ini, dan sekarang kami membayar untuk itu," kata dia melanjutkan.

Namun, para karyawan yang mendapat PHK tetap akan mendapatkan benefit termasuk pesangon yang telah ditetapkan sesuai standar dari pemerintah.

Bagi karyawan yang terdampak PHK akan menerima pesangon (ditetapkan minimum gaji empat pekan), kemudian tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Baca Juga: Kepala Kesehatan Masyarakat Klaim Pandemi Covid-19 telah Membuat AS 'Bertekuk Lutut'

Baca Juga: 'Microsoft Defender' untuk Android dan iOS Akan Segera Rilis

Selain itu, Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, hal ini dilakukan supaya karyawan dapat fokus memikirkan rencana kedepan mereka.

Untuk gaji, pihak Gojek tetap akan membayar mereka dengan gaji secara utuh.

Untuk karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham masa tunggu atau annual cliff akan dihapuskan. Dengan begitu, saham tetap dapat dimiliki karyawan yang meninggalkan Gojek di perusahaan yang telah mereka bangun.

Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain itu juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Baca Juga: Ramai Tagar Pecat Wasekjen dari MUI, Tengku Zulkarnain: Tidak Ada yang Bisa Memecat

Baca Juga: Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Selasa 23 Juni 2020, DKI Jakarta Tertinggi 10.250 Orang

Selain itu, pihak perusahaan Gojek akan memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka hingga 31 Desember 2020.

Untuk membantu mereka dalam mencari peluang lain, karyawan yang terkena PHK tersebut tetap dapat memiliki laptop mereka.

Gojek yang merupakan perusahaan perintis start-up pertama di Indonesia ini juga akan memperpanjang masa dukungan program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan.

Sebagai upaya dalam membantu karyawan terdampak keputusan ini untuk mencari pekerjaan lain, Gojek akan memberikan program outplacement.

Baca Juga: Seorang Wanita Jadi Buronan Polisi Gegara Batuk Dihadapkan pada Wajah Bayi Ditengah Pandemi Corona

Baca Juga: NCT Dream akan Rilis NCT Life: Dream in Wonderland pada 7 Juli Mendatang

Gojek melakukan pemangkasan terhadap 430 karyawan tersebut menyusul dihentikannya layanan GoLife.

Layanan GoLife dari Gojek meliputi beberapa layanan seperti GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi.

Andre memastikan bahwa keputusan pengurangan karyawan tersebut merupakan satu-satunya yang dilakukan Gojek di tengah situasi pandemi Covid-19 yang hingga kini masih melanda dunia termasuk Indonesia.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler