Aksi Pembakaran Bendera PDIP Berbuntut Panjang, DPD PDIP Laporkan Pembakar Bendera

27 Juni 2020, 06:26 WIB
TANGKAPAN layar dari video viral pembakaran bendera PKI dan PDIP dalam demonstrasi, di depan Gedung DPR RI.* /Youtube.com/Detik Indonesia/

MANTRA SUKABUMI - Aksi pembakaran bendera partai PDIP oleh pendemo pada saat demo di depan Gedung DPR/MPR, Rabu(24/6) membuat geram para pengurus partai PDIP.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR/MPR terkait protes Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berujung pada pembakaran bendera tersebut.

Kejadian tersebut berbuntut panjang
pasalnya Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan aksi pembakaran tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tolak Layani Pelanggan Tak Bermasker, Aksi Viral Barista ini Dapat Tip Rp 284 juta dari Warganet

"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera Partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata pengacara DPD PDIP Ronny Talampesy di Polda Metro Jaya, Jumat, sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.

Ronny mengatakan barang bukti yang disertakan dalam laporannya antara lain cetakan dari sejumlah media massa serta video aksi pembakaran bendera.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Wiliam Yani, yang turut hadir di Polda Metro Jaya mempertanyakan alasan bendera PDIP yang dibakar oleh massa pengunjuk rasa.

Baca Juga: Tolak Layani Pelanggan Tak Bermasker, Aksi Viral Barista ini Dapat Tip Rp 284 juta dari Warganet

"Kita sendiri malah bingung, kenapa bendera harus dibakar, apa hubungannya dengan demo yang mereka bawakan?," ujar Wiliam.

Wiliam pun berharap polisi segera mengusut kasus tersebut dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian, selain pembakar itu tolong dicek juga ada tidak dalangnya, adakah orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," tutur Wiliam.

Baca Juga: Jika Jamaah Haji Kurang dari 600 Ribu, Mbah Maimoen : Allah Akan Turunkan Malaikat Untuk Thowaf

Dia juga menyatakan keberatan atas aksi pembakaran bendera partainya dan keberatan karena PDIP selalu dikaitkan dengan PKI.

"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," kata Wiliam.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP. Laporan itu dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta beserta tim kuasa hukumnya.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler