Maria Paulanie, Buronan Pembobol Bank BNI Sebesar Rp1,7 Triliun Berhasil Diekstradisi dari Serbia

9 Juli 2020, 13:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020 /Antara/Kementerian Hukum dan HAM/.*/Antara/Kementerian Hukum dan HAM

MANTRA SUKABUMI – Maria Paulanie Lumowa, seorang buronan pembobol bank BNI sebesar Rp1,7 triliun akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia.

Seperti yang disampaikan Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM menyebut telah menyelesaikan proses ekstradisi terhadap Maria Paulanie Lumowa dar Pemerintah Serbia.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seprti dikutip dari Antara pada Rabu 8 Juli 2020 malam.

Baca Juga: Kabar Gembira Akan Hadir Bus Dengan Desain 'Psychal Distancing' Agustus Mendatang

Baca Juga: Saat Rasulullah Wafat dan Dimandikan, Kemanakah Air Bekas Memandikan Jenazah Rasulullah Tersebut?

Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut menurut Yasonna tak lupt dari hasil kerjasama melalui diplomasi hukum dan tentu hubungan baik antara Indonesia dengan Serbia.

Yasonna juga menyampaikan bahwa proses ekstradisi tersebut tidak sia-sia karena membuahkan hasil yang cukup baik berkat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum yang tentu bukan waktu yang sebentar.

Dalam proses pemulangan ini sempat mendapat 'hambatan', akan tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi buronan BNI tersebut ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.

Baca Juga: Kabar Baik Pasien Sembuh Covid-19 di Jawa Timur Bertambah 13 Orang

Baca Juga: Tik Tok Diduga Langgar Privasi Anak, AS Lakukan Penyelidikan

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," sambung dia.

Selain itu, proses ekstradisi ini juga tak terlepas dari kerja keras Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha, sehingga Yasonna pun mengapresiasinya.

Diketahui Indonesia sebelumnya sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015, sehingga keberhasilan ini tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik.

Sebagaimana diberitakan Antar, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Lagi-lagi, ABK Indonesia Ditemukan Tewas di Kapal Asing Berbendera China setelah Diamankan Petugas

Baca Juga: Terkena Infeksi Mulut Rahim Usai Diperkosa Secara Bergilir, Gadis 16 Tahun Akhirnya Meninggal Dunia

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Sehingga pihak BNI mencurigai atas transaksi keuangan PT Gramarindo Group pada Juni 2003, kemudian dilakukan penyelidikan dan kedapatan perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Kemudian kasus dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Paulanie telah lebih dulu meninggalkan Indonesia, tepatnya pada September 2003 Maria Paulani terbang ke Singapura, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pejabat AS Lakukan Pertemuan dengan Korsel Bahas Strategi Sikap Korut yang Menolak Berunding

Baca Juga: Bukan Gertakan Biasa, Amerika Serikat Resmi Keluar dari Keanggotaan WHO

Belakangan ini diketahui perempuan kelahiran 27 Juli 1958 di Paleloan, Sulawesi Utara itu berada di Belanda pada 2009, namun sering bolak-balik ke Singapura.

Sebelumnya, Pemrintah Indonesia sempat dua kali kengajukan ekstradisi ke pohak Kerajaan Belanda pada tahun 2010 dan 2014, sebab Maria Paulanie ternyata telah pindah kewarganegaraan menjadi warga Belanda sejak 1979.

Namun, pihak Kerajaan Belanda menolak kedua permintaan Indonesia dan memberikan opsi supaya Maria Paulanie disidangkan di Belanda.

Pada 16 Juli 209 lalu dalam penegakan hukum kasus Maria Paulanie memasuki babak baru uasi ia ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Baca Juga: Nagita Slavina Minta Datangkan BLACKPINK ke Andara, Raffi Ahmad: Bisa, Tunggu Tanggal Mainnya

Baca Juga: Perdana Selama Pandemi Covid-19 Indonesia, Wapres Maruf Amin Kunjungi Tiga Lokasi di Sukabumi

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," ujar Yasonna.

Keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini menurut Yasonna ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Paulanie.

Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh atas permintaan Indonesia berkat kerua negara menjalin hubungan yang baik.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ungkap dia.

Baca Juga: Tega, 2 Orang Petugas Medis Buang Mayat Korban Covid-19 di Trotoar Terekam CCTV

Baca Juga: Peternak Bantul ini Ketiban Berkah, Sapi Miliknya Seberat 1 Ton Jadi Pilihan Hewan Kurban Jokowi

Dikabarkan, delegasi Indonesia yang dipimpinan Yasonna dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada hari ini Kamis, 9 Juli 2020.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler