Seleksi PPPK 2022 dari Kemenag Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Kriteria dan Berkas yang Dibutuhkan

22 Desember 2022, 08:50 WIB
Seleksi PPPK 2022 dari Kemenag Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Kriteria dan Berkas yang Dibutuhkan /Mantra Sukabumi /Antara

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak kriteria calon seleksi PPPK yang telah resmi dibuka hari ini Kamis, 22 Desember 2022.

Beberapa jam yang lalu, akhirnya Kemenag resmi membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.

Tidak tanggung-tanggung, formasi calon PPPK 2022 yang dibuka oleh Kemenag ini mencapai 49.549 atau hampir 50 ribu.

Baca Juga: Pemeran Mak Nyak di Film Si Doel Anak Sekolahan Dikabarkan Meninggal Dunia

Adapun waktu pendaftaran calon PPPK 2022 yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id adalah mulai 22 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Sementara penedaftaran formasi Kemenag dapat diakses melalui diwebsite resmi https://sscasn.bkn.go.id

Untuk Kriteria Pendaftar adalah sebagai berikut :

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama.

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lain

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk kategori eks tenaga honorer kategori II (Eks - THK II) dan Non ASN Kementerian Agama.

Pelamar ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk berkas yang dibutuhkan saat pendaftaran seleksi PPPK diantaranya:

Baca Juga: PT KAI Keluarkan Aturan Perjalanan Kereta Api Selama Libur Nataru 2022 2023

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah Terakhir

4. Transkip Nilai (jika diperlukan)

5. Foto Terbaru

Demikianlah informasi mengenai kriteria dan berkas yang dibutuhkan untuk seleksi PPPK 2022 dari Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler