Tujuan Baznas, Diduga Dananya Digunakan Gubernur ini Buat Renovasi Rumah Kader Partai

30 Desember 2022, 21:53 WIB
Info lowongan kerja BAZNAS 2022 /Disnakerja

 

MANTRA SUKABUMI - Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah.

Baznas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Baca Juga: Diduga Dananya Dipakai Ganjar Pranowo Rehab Rumah Kader, Simak Visi, Misi dan Tujuan Baznas,

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Sementara sebelumnya ramai dimedia sosial bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merenovasi rumah kader partai PDIP diduga memakai dana dari Baznas.

Hal tersebut terlihat logo Baznas dari unggahan foto dari akun media sosial Ganjar yang kini telah dihapusnya.

Bantuan yang dibagikan tersebut dalam rangka memeringati HUT ke-50 partai PDIP yang jatuh pada Januari 2023 mendatang.

Sementara Netizen mengkritik Gubernur Jawa Tengah tersebut, mengapa bantuan renovasi rumah hanya diberikan kepada kader partai dan bukan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berikut adalah tujuan BAZNAS, dikutip mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id

1. Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern;

2. Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal;

3. Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;

4. Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera;

Baca Juga: Mengenal Profil Lembaga BRIN, Heboh Gegara Beda Prediksi Cuaca Dengan BMKG

5. Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir;

6. Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar;

7. Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik;

8. Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional;

9. Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.***

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler