Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Simak informasi dan Cek Syarat Berkasnya Disini

19 Januari 2023, 10:00 WIB
Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Simak informasi dan Cek Syarat Berkasnya Disini /SSCASN

MANTRA SUKABUMI - Berikut informasi seputar pendaftaran CPNS 2023 yang dikabarkan akan segera dibuka.

Berdasarkan pengumuman dari KemenPANRB, pendaftaran CPNS 2023 dikabarkan akan segera dibuka pada pertengahan tahun 2023 atau tepat bulan Juni 2023.

Penerimaan CPNS 2023 ini tentu menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia untuk berkarir di dunia pemerintahan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka bagi Lulusan SMA dan S1, Ini Syaratnya dari KemenPANRB

Adapun KemenPANRB akan memulai proses seleksi CPNS 2023 pada pertengahan tahun ini, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS tahun 2021 lalu yang dilaksanakan Juni.

Oleh karena itu, bagi anda yang berminat mendaftar CPNS 2023, simak informasi selengkapnya disini.

Para peserta juga harus melengkapi syarat berkas dokumen penting dengan berbagai persyaratan serta pahami cara daftar CPNS 2023, sebab akan menentukan lulus atau tidak dalam tahapan seleksi CPNS 2023.

Dilansir mantrasukabumi.com dari menpan.go.id pada Kamis, 19 Januari 2023, dalam penerimaan CPNS 2023, terdapat arah kebijakan baru.

Diantaranya adalah fokus pelayanan dasar meliputi guru dan tenaga kesehatan.

Fokus tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN secara optimal.

Lalu arah kebijakan kedua memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Arah kebijakan ketiga adalah merekrut CPNS secara selektif, dan arah kebijakan terakhir mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.

Baca Juga: Segini Gaji CPNS 2023 Jika Lulus Seleksi, Berikut Golongan I hingga IV Simak Selengkapnya Disini!

Saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," Ucap MenPANRB Abdullah Azwar Anas.

Anas menambahkan, khusus untuk seleksi CPNS 2023, ada skala prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu.

Profesi tersebut seperti hakim, jaksa, dosen serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas berdasarkan Peraturan Menteri PNRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeru Sipil di Lingkungan Intansi Pemerintah.

"Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lemabaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN" tambah Anas.

Lantas, bagaimana cara mengikuti seleksi CPNS 2023?

Merujuk pada aturan sebelumnya calon pelamar harus memiliki akun di sscasn.bkn.go.id, lalu mengunggah berkas yang dibutuhkan seperti foto, KTP, Ijazah dan lainnya.

Adapun syarat untuk mengikuti seleksi CPNS sebagai berikut;

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2023, Lihat Bocoran Formasi Lowongan, Persyaratan Dokumen dan Info Lainnya

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak peemah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukanoleh Intansi Pemerintah

Sementara berkas atau dokumen CPNS yang harus disiapkan oleh calon pelamar diantaranya:

- Fotokop KTP.
- Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir.
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi Transkip Nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi sertifikat keahlian yang relevan.
- Pas foto berwarna ukuruan 3 ×4 cm sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter.
- Surat pernyataan tidak sedang dalam pemeriksaan hukum.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat pernyataan belum pernah diangkat sebagai CPNS.
- Fotokopi surat pernyataan belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Demikianlah informasi seputar pendaftaran CPNS 2023 yang dikabarkan akan segera dibuka pada pertengahan tahun 2023 lengkap syarat dan berkas yang diperlukan oleh calon pelamar CPNS.***

Editor: Andi syahidan

Tags

Terkini

Terpopuler