Kabar Gembira Cair Agustus Ini, 28,5 Trilyun Disiapkan Pemerintah untuk Gaji 13 ASN

28 Juli 2020, 07:15 WIB
ilustrasi ASN /


MANTRA SUKABUMI - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bernapas lega setelah pemerintah memberikan kepastian akan mencairkan gaji 13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, sebanyak 4.100.894 orang aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 tersebut yang dipastikan akan cair pada Agustus 2020.

“Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo kepada di Jakarta, Senin (27/07/2020), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gedung Putih Siaga, Penasehat Keamanan Nasional Donald Trump Terpapar Virus Corona

Baca Juga: Viral Siswa Belajar Jarak jauh dari Rumah Gunakan HT Hebohkan Netizen

Tjahjo mengatakan mereka yang mendapat gaji ke-13 itu adalah tenaga administrator (Eselon III), Tenaga Pengawas (Eselon IV), Eselon V, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional teknis. Sementara pejabat negara/ eselon I, dan eselon II serta pejabat setingkatnya tidak.

Seperti diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus. Ia mengacu pada dasar hukumnya, yakni perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Selasa 28 Juli 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Baca Juga: 3 Sepeda Polygon Murah Bisa Kamu Milikin Dengan Harga Dibawah 2 Juta

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan tersebut sebes Rp 28,5 triliun dengan rincian melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Baca Juga: Terlalu, 102 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covis-19, Jawa Barat Peringkat 2

Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler