Seorang Mahasiswa Diancam Hukuman 12 Tahun Tanam Ganja di Pot Bunga

30 Juli 2020, 16:45 WIB
ILUSTRASI ganja.* /PIXABAY

MANTRA SUKABUMI - Ganja salah satu jenis narkoba yang hingga saat ini masih beredar luas di masyarakat. Berbagai sanksi sudah dijelaskan pemerintah, namun ada saja yang masih tidak takut dengan hukuman tersebut.

Polisi maupun BNN beberapa kali menggerebek kebun ganja maupun membekuk pengedar narkoba.

Yang terbaru adalah penggerebekan 200 kilogram sabu yang disembunyikan dalam karung berisi jagung. Yang lebih mengejutkan kali ini dilakukan oleh seorang mahasiswa.

Baca Juga: ICC Selidiki Kejahatan Perang Israel, Warga Gaza Tak Melihat Keadilan dan Susah Lupakan Kejadian

Baca Juga: Akan Ada Fenomena 'The Full Sturgeon Moon' Agustus Mendatang, Catat Tanggalnya

Dikabarkan, seorang mahasiswa berinisial ENP (27) warga Lamongan kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polresta Malang Kota.

Ia kedapatan menyimpan tanaman ganja dan bibit ganja. Tanaman ganja dalam pot dengan tinggi 32 centimeter tersebut ditanam di rumah kosnya yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, bahwa tersangka ditangkap pada Minggu 26 Juli 2020 lalu pukul 18.00 WIB di rumah kosnya.

"Yang kita temukan di TKP berupa tanaman ganja yang diletakkan di belakang tembok kos-kosan, dijemur menghadap ke matahari," ungkap Leo, seperti dikutip dari rri.co.id Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film 'DANUR' di Bioskop Trans TV Malam ini, Prilly Latuconsina dan Hantu Hindia-Belanda

Baca Juga: Tekan Perkantoran Jadi Klaster Baru COVID-19, Berikut Langkah Pencegahan di Ruang Publik

Selain mengamankan tanaman ganja, polisi juga mengamankan biji ganja yang dimasukkan dalam sebuah toples kaca di kamar tersangka. Disinyalir, pelaku juga akan menanam kembali biji ganja tersebut.

 

"Dari hasil pengembangan, tersangka awalnya membeli tanaman ganja dengan panjang sekitar 10 centimeter dari seseorang yang masih dalam pencarain polisi, pengakuannya ganja ini ditanam untuk digunakan sendiri," bebernya.

Tersangka ENP mengaku membeli pohon dan biji ganja dari seseorang bernama Aris. Pohon ganja itu dibelinya seharga Rp 300 ribu, sedangkan biji ganja dibeli seharga Rp 100 ribu.

"Jadi total saya belli Rp 400 ribu. Saya kenal Aris di warung kopi," pungkasnya.

Baca Juga: Seluruh Provinsi Dapat Sapi untuk Qurban dari Presiden Jokowi

Baca Juga: China Laporkan 105 Kasus Virus Corona Baru, Termasuk 96 Kasus di Wilayah Xinjiang

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler