Jenis Kendaraan Ini Tidak Kena Aturan Ganjil Genap, Apa Saja?

2 Agustus 2020, 20:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeriksa kesiapan pelaksanaan ganjil genap Senin besok.* //Instagram @aniesbaswedan

MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan sistem ganjil genap kembali akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (03/08/2020) kepada seluruh kendaraan yang melintas di 25 ruas jalan yang sudah ditentukan.

Penerapan sistem ganjil genap saat ini tidak dilakukan 24 jam, melainkan hanya pagi dan sore hari. Yakni pukul 06.00-10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sore hari.

Sistem ganjil genap ini merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan. Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, begitu juga tanggal genap untuk mobil berpelat genap. Oleh karena itu seluruh kendaraan wajib memperhatikan nomor polisi kendaraannya.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19 dan Momen Idul Adha Acha Septriasa Marah, Ada Apa

Baca Juga: Viral Video Polisi Takut Disuntik, Tangannya Sampai Bergetar

Meskipun demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan ganjil-genap, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Adapun jenis kendaraan yang tidak terkena aturan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Mulai Besok, Sanksi Bagi Pelanggar Rp500 Ribu

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga: Kabar Baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Klaim Surabaya Masuk Zona Hijau

Baca Juga: Daftar Harga Sepeda Lipat Merek United, Polygon, Element, Hingga Noris Harga Mulai Dari 1 Jutaan

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : 1). Presiden atau wakil presiden2). Ketua MPR atau DPR atau DPD 3). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler