Kendala yang Sering Muncul Ketika Melakukan Pendaftaran CPNS ataupun PPPK Tahun 2023

17 September 2023, 04:40 WIB
Kendala yang Sering Muncul Ketika Melakukan Pendaftaran CPNS ataupun PPPK Tahun 2023 /*/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - CPNS dan PPPK tahun 2023 baik guru, tenaga teknis ataupun tenaga kesehatan kini telah dibuka pendaftarannya mulai tanggal 17 September 2023.

Kini bagi Anda yang sedang mencari kerja, bisa mendaptarkan CPNS dan PPPK tahun 2023 melalui laman resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Informasi dibukanya pendaptaran CPNS dan PPPK tahun 2023 telah tertuang pada surat yang sudah beredar luas di publik baik melalui sosial media ataupun lainnya.

Baca Juga: Segini Batas Usia Pendaftaran CPNS PPPK 2023, Syarat Pendaftaran dan Berkas Bisa di Cek Disini

Tapi jangan kaget bagi Anda yang melakukan pendaptaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang menemukan berbagai kendala.

Pada artikel ini kami akan membagikan kendala-kendala yang mungkin akan dihadapi ketika melakukan pendaftaran CPNS ataupun PPPK tahun 2023 beserta cara menanganinya.

Berikut contoh kendala yang mungkin akan dihadapi pelamar saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023;

Bagaimana jika data NIK, Nama Lengka sesuai dengan KTP, Tempat lahir sesuai dengan KTP, tanggal lahir sesuai KTP saya tidak ditemuka/tidak sesuai di halaman akun?

Solusi:
1. Pemdaftar menghubungi Dinas Dupkacil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasu data dan
2. Menghubungi call center Halo Dupkacil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Baca Juga: 3 Hari Lagi Dibuka! Segera Cek Jadwal PPPK Tahun 2023, Lengkap dengan Kuota Terupdate

Bagaimana jika muncul informasi "NIK sudah terdaftar" ketika di halaman akun SSCASN?

Solusi:

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil??

Solusi:

Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Bagaiaman jika data tempat lahir saya tidak ada di refensi?

Solusi:

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa. Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi (misalnya lahirnya diluar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu Tempat Lahir Tidak Ditemukan.

Bagaimana jika perguruan tinggi saya tidak tersedia di referensi?

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Akun sscasn 2023? Berikut Langkah-langkah Mudah Bagi Calon Pelamar Baru CPNS dan PPPK

Solusi:

Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

Solusi:

Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Solusi:

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Non-Guru 2023.

Apakah boleh menggunakan surat keterangan lulus dari universitas untuk syarat pendafataran?

Solusi:

Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2023.

Demikian itulah kendala-kendala beserta solusi yang mungkin akan Anda temui saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Junaedi

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler