Anda Tidak Pernah Mendapatkan BLT dari Pemerintah, Coba Cara Berikut ini Supaya Mendapatkannya

3 September 2020, 10:15 WIB
BLT Kemensos /Kemensos RI

MANTRA SUKABUMI - Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menyalurkan bantuan dari berbagai program melalui kementerian.

Salah satu program yang baru saja diresmikan adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Program tersebut diresmikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan syarat karyawan tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Ternyata Baru Tersalurkan Kepada 1,9 Juta Penerima, Tahap 2 Kapan?

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp 600 Ribu Telah Tetsalurkan Kepada 1,9 Juta Penerima, Banyak Bank Swasta

Selain itu Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat dengan anggaran sebesar Rp500.000 dan siap disalurkan pada bulan September tahun ini.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan dari pemerintah ?

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman indonesia.go.id berikut cara mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah.

Baca Juga: Wow, Ternyata BLT Karyawan Tidak Hanya Empat Bulan, Erik Tohir : Program ini Akan Terus Berlanjut

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Bagi anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

Baca Juga: TUNAI, Bansos Rp500.000 Cair Langsung BLT Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Baca Juga: Segera Cek Saldo BLT Rp 2,4 Juta, Pemerintah Sudah Terbitkan Surat Pencairan

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Wajib Tahu, Pemerintah Salurkan BLT Rp500.000 Kepada Masyarakat, Berikut Calon Penerimanya

Penyaluran Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira Selain BLT Rp600 Ribu, Kemensos dan Bulog Salurkan Bansos Kepada 10 Juta Keluarga

Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000.**

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler