BLT Rp 600 Ribu Anda Tidak Cair, Jangan Diam Saja, Segera Lapor di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

3 September 2020, 15:45 WIB
BLT Rp 600 Ribu Anda Tidak Cair, Jangan Diam Saja, Segera Lapor di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id /Instagram/@goodlifebca/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu batch pertama sebanyak 2,5 juta penerima.

Kini pemerintah sedang memproses batch kedua sebanyak 3 juta penerima yang sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 1 September 2020 kemarin.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, proses pencairan batch kedua menunggu berita acara dari pihak BPJS Katenagakerjaan untuk selanjutnya dilaporkan ke KPPN dan setelah itu disalurkan melalui bank penyalur.

Baca Juga: Waduh, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT 2,4 Juta Banpres UMKM Jika Tidak Segera Diambil Ke BANK

Baca Juga: Kemnaker pastikan BCA Mandiri juga Bank Swasta Lainnya BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan di Transfer

Terkait bank penyalur ini menggunakan bank yamg tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) seperti Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Ida menampik tudingan bank swasta tidak menjadi prioritas. menurutnya dari 1,9 juta penerima tersebut banyak pemilik bank swasta.

Ida juga menegaskan, bank pemerintah adalah bank penyalur. Sehingga menurutnya akan lebih mudah seandainya rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu berada dalam kode bank yang sama.

Baca Juga: Tidak Mendapat Dana BLT? Jangan Khawatir Karena Allah SWT Telah Menjamin Soal Rezeki Setiap Orang

Namun, jika kode banknya berbeda, waktu transfernya juga pasti akan berbeda untuk rekening bank selain bank Himbara. Ini hanya persoalan waktu saja.

Oleh karena itu, menurut Ida yang paling penting adalah para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut mengirimkan rekening yang aktif.

Jika terdapat data yang misalnya rekening tidak aktif maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disampaikan kepada para pekerjanya.

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Kemensos, Cair September Ini, Segera Siapkan Syaratnya

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp 600 Ribu Telah Tersalurkan Kepada 1,9 Juta Penerima, Banyak Bank Swasta

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler