Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat

13 September 2020, 17:33 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@balaikota_jakarta

MANTRA SUKABUMI - Work From Home di berlakukan lagi, Hari ini pada press conference virtual pada Channel youtube PEMPROV DKI JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan rinci soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ada perubahan bila dibandingkan dengan jumpa pers Anies pada 9 September 2020 lalu yaitu soal aturan masuk kantor.

Anies Baswedan awalnya berencana mewajibkan seluruh karyawan di Jakarta bekerja dari rumah (work from home/WFH) saat PSBB ketat kecuali 11 sektor esensial.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Jakarta Taman Kota, Hutan Kota, dan Ragunan Resmi Ditutup Sementara

PSBB ketat ini adalah pengetatan dibanding PSBB transisi yang telah diterapkan di Jakarta selama beberapa waktu terakhir.

 

"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu dan inilah rem darurat yang harus kita tarik sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun, sehingga kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita," kata Anies dalam video yang disiarkan PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu 9 Septmber 2020 kemarin.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta Merupakan Rem dan Gas Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," sambung Anies.

Pada Press con Anies pada tanggal 9 September 2020, Anies mengumumkan Kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy).

Dikutipmantrasukabumi.com dari laman resmi prmprov dki Jakarta Jakarta.go.id, Sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan pandemi COVID-19 yang semakin naik pada PSBB Masa Transisi Fase I.

Anies menjelaskan indikator utama dalam keputusan tersebut adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta, Anies Sebut Tes Covid-19 Melebihi Standar WHO

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera.

Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti masa awal dahulu, bukan lagi PSBB Transisi. Inilah rem darurat yang kita tarik saat ini.

Satuan Tugas COVID di Jakarta, dalam hal ini adalah Forkopimda DKI, bersepakat untuk kembali menerapkan PSBB. Kita tarik rem darurat, dan kita akan menerapkan kembali arahan Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah," tegas Anies di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta,

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok PSBB Total DKI Jakarta, Seluruh RTH dan Tempat Wisata TUTUP Sementara

Anies sebelumnya menjelaskan bahwa 1.347 orang telah wafat akibat COVID-19 di DKI Jakarta. Meskipun tingkat kematian COVID Jakarta di angka 2,7% dan lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1% bahkan lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3%, Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap COVID.

Artinya semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap COVID sebelum sempat keluar hasil positif.

Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77% di antaranya sudah terpakai.

Baca Juga: Gara Gara PSBB Kabar Nonaktifkan Anies, Prabowo Harus Menghadap Jokowi

Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual. Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus COVID-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah SDM/ tenaga kesehatan setelah terinfeksi COVID-19.

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler