Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu

14 September 2020, 08:10 WIB
Kepala SatPol PP Jawa Timur: Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp250 Ribu //arsip laman Satpol PP Jawa timur/.*/arsip laman Satpol PP Jawa timur

MANTRA SUKABUMI - Mulai hari ini 14 September 2020, sanksi bagi pelanggar perorangan protokol kesehatan di Jawa Timur akan diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur Budi Santosa, ia menyebutkan bahwa jika ada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayahya akan dikenakan denda Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," kata Budi Santosa seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Segera Cek Saldo Bank BCA dan Bank Swasta Lain, BLT Rp600 Ribu Sudah Disalurkan Sebanyak 95,4 Persen

Menutnya, saksi yang dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi yang ditetapkan sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut dijelaskan terkait kewajiban untuk perorangan agar menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," ujarnya.

Selain itu, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan berkewajiban untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan cara cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak.

Baca Juga: Diduga Melanggar Peraturan Covid-19, Lebih 290 Orang Ditangkap di Klub Malam Malaysia

Baca Juga: Awas Kena Sanksi, Selama PSBB Ini Aturan Pengendara dan Jumlah Penumpang Dibatasi

Sanksi lain juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, mau pun penanggungjawab tempat dan fasilitas umum lainnya selain sanksi bagi pelanggar perorangan.

Selain itu, para pelaku usaha berkewajiban untuk mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Seperti menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ucapnya.

Baca Juga: Innalilah, Penyidik KPK Meninggal Dunia Setelah Sempat Positif Covid-19

Baca Juga: KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19

Bagi pelaku usaha, denda administratif diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Kemudian jika ada pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," jelas Budi.

Budi mengaku terkait besaran denda yang dikeluarkan, telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabu/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai yang tertuang dalam Pergub.

Baca Juga: Waspadai, Tercatat 70% Kasus Covid-19 Terjadi di Kalangan Anak Muda

Baca Juga: Hari Ini PSBB Total Diberlakukan, Berikut Aturan Baru Kendaraan Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," katanya.

Dalam penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 tersebut, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping.

Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jawa Timur serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler