Masih Belum Cair BLT Tahap 3 dari Kemnaker, Mungkin Anda Perlu Lakukan Cara Resmi ini

16 September 2020, 20:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah: Masih Belum Cair BLT Tahap 3 dari Kemnaker, Mungkin Anda Perlu Lakukan Cara Resmi ini /Kemnaker/.*/kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah hingga kini masih menyalurkan bantuan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah salah satu kementerian yang aktif Samapi saat ini menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khusus pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Bantuan sosial ini disalurkan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan juga masuk pada kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Tidak Jadi Cair, Ini Jawaban Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Juga: Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Saldo dan Data Penerima

Sebesar Rp600 ribu selama empat bulan akan diberikan kepada karyawan dan hingga kini telah sampai tahap ke-3.

Menurut data Kemnaker, dana bantuan sudah disalurkan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Rinciannya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Mudah Cukup Siapkan KTP Dana Akan Segera Masuk ke Rekening

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Juga Hingga Tahap 3

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Sudah Diserahkan ke KPPN, Buruan Cek Saldo Rekening

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair, Ternyata ini Masalahnya

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

Baca Juga: Selain BLT, Berikut 8 Pintu Rezeki yang Disebutkan dalam Alquran, Simak Apa Saja

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler