Kenali 5 Jenis Surat Suara saat Pemilu 2024, Jangan Asal Coblos

20 Desember 2023, 18:21 WIB
contoh surat suara pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota BAGIAN LUAR berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1549 Tahun 2023 /nandaibengkulu/rama

MANTRA SUKABUMI - Pemilu (Pemilihan Umum)  akan diselenggarakan serentak mulai dari Presiden-Wakil Presiden dan Anggota Legislatif. 

KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah merilis 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang nantunya setiap warga memiliki hak pilih saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Sedangkan surat suara sendiri merupakan perlengkapan yang dipakai untuk dijadikan bahan memilih wakil rakyat berupa lembaran kertas dirancang secara khusus.

Baca Juga: Inilah Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 dalam Pemilu 2024, Cek Bagian Anda

5 jenis surat suara Pemilu 2024 tersebut terdiri dari lembaran pemilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, wajib bagi Anda yang memiliki hak pilih mengenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024. 

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Spesifikasi Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:

  • Surat suara berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal
  • Ukuran disesuaikan dengan jumlah Calon Presiden dan Wakil Presiden
  • Warna dasar surat suara adalah berwarna putih
  • Warna penanda Abu-Abu untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

2. Surat Suara Pemilihan DPD RI

Spesifikasi Surat Suara Pemilihan DPD RI:

  • Surat suara berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal
  • Ukuran disesuaikan dengan jumlah calon anggota DPD pada setiap Dapil
  • Warna dasar surat suara adalah berwarna putih
  • Warna penanda Merah untuk surat suara Pemilihan Anggota DPD RI

Baca Juga: Bendera Kirab Pemilu 2024 Diterima KPU Kabupaten Sukabumi dari KPU Kabupaten Lebak

3. Surat Suara Pemilihan DPR RI

Spesifikasi Surat Suara Pemilihan DPR RI :

  • Surat suara berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal
  • Ukuran disesuaikan dengan jumlah calon anggota DPR I pada setiap Dapil
  • Warna dasar surat suara adalah berwarna putih
  • Warna penanda Kuning untuk surat suara Pemilihan Anggota DPR RI

4. Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi

Spesifikasi Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi:

  • Surat suara berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal
  • Ukuran disesuaikan dengan jumlah Partai politik peserta Pemilu dan jumlah calon anggota DPRD provinsi pada setiap Dapil
  • Warna dasar surat suara adalah berwarna putih
  • Warna penanda Biru untuk surat suara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

5. Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

Spesifikasi Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Surat suara berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal
  • Ukuran disesuaikan dengan jumlah Partai politik peserta Pemilu dan jumlah calon anggota DPRD kabupaten/ kota pada setiap Dapil
  • Warna dasar surat su adalah berwarna putih
  • Warna penanda Hijau surat suara Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Resmi, Daftar Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 Ditetapkan KPU RI: PDIP Nomor 3, NasDem Nomor 5

Bagi Anda yang ingin mengecek DPT secara online/daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024. Untuk lebih jelasnya lagi, ikuti tahapan berikut ini: 

CARA CEK DPT PEMILU 2024

1. Cek melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di cekdptonline.kpu.go.id

2. Caranya masukkan Nomor KTP (NIK) atau Paspor lalu klik Pencarian. Jika sudah terdata, akan muncul data nama dan lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) kamu.

3. Jika belum terdaftar, segera lapor di laman laporpemilih.kpu.go.id

Dalam pemilihan umum serentak 2024, tahapan dan jadwal pemilu telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. 

Tahapan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022 sampai 15 Februari 2024, dengan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, diikuti dengan penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. 

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler