Aturan Bersepeda Kini Resmi Dikeluarkan Kemenhub

18 September 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi bersepeda: Hati-hati, Larangan Bersepeda Kini Resmi Dikekuarkan Kemenhub /City Metric/.*/City Metric

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui
Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan bersepeda di jalan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Permen yang ditetapkan pada 14 September 2020 tersebut, kemudian diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.

Baca Juga: Lokasi Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta yang Dapat Dinikmati Masyarakat, Catat Lokasinya

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, bahwa produk regulasi itu mengatur berbagai hal.

Beberapa diantaranya terkait pengguna jalan yang harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Namun untuk spakbor dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan beberapabsepeda lainnya.

Dalam Permen tersebut, berdasarkan Pasal 8, setidaknya enam hal yang dilarang bagi pesepeda.

Baca Juga: Ada Harapan Yang Belum Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu? Begini Prosedur Pencairanya

Baca Juga: Usai Tabrak Pesepeda Hingga Tewas, Pengemudi Mobil Pajero Menyerahkan Diri ke Polisi

1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Baca Juga: Viral, Pesepeda dengan Santai Bebas Bermain di Jalan Tol Cipali, Netizen: Bebas Hambatan

Baca Juga: Cek Disini BLT Tahap 3 Telah Cair, Berikut Cara Lengkapnya

5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.

6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler