MANTRA SUKABUMI – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu surat yang harus dimiliki oleh para pengendara kendaraan roda dua maupun empat.
SIM juga merupakan salah satu tanda para pengendara layak untuk mengemudikan kendaraannya di jalan raya.
Maka di saat batas waktu SIM telah habis maka para pengendara harus memperpanjang lagi masanya demi kelancaran tertib lalu lintas.
Baca Juga: Polisi India Tangkap Jurnalis Lokal karena Dituduh Jadi Mata-mata China
Baca Juga: Pengunjuk Rasa Thailand Ulangi Tuntutan Reformasi Monarki dalam Demonstrasi Terbesar Sejak 2014
Bagi masyarakat yang berada di Ibu Kota Jakarta saat ini bisa memperpanjang SIM nya di dua lokasi.
Berdasarkan unggahan akun resmi twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu pagi, pelayanan SIM keliling tersebut dibagi menjadi dua agar memudahkan warga dalam memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com.
Lokasi pelayanan SIM Keliling pada Hari Minggu 20 September 2020, akan berada di ITC Cempaka Mas dan Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Afghanistan Mencekam, Puluhan Pejuang Taliban dan Warga Sipil Tewas dalam Serangan Udara
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
Berdasarkan unggahan tersebut, pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM keliling ini dengan lancar, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:
Foto kopi KTP beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: Disaat China Tingkatkan Penjualan, UEA Dapatkan Drone dari Amerika
Baca Juga: Pesisir Teluk AS Terancam Serangan Badai Beta, Picu Gelombang yang Mengancam Jiwa
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.**