Istilah-istilah Pemilu 2024 yang Harus Diketahui, Ada KPU, KPPS, TPS, DPT, C1 KWK

21 Januari 2024, 10:10 WIB
Istilah-istilah Pemilu 2024 yang Harus Diketahui, Ada KPU, KPPS, TPS, DPT, C1 KWK /

MANTRA SUKABUMI - Kamus Pengawas Pemilu (KPP) merupakan sarana edukasi dalam bentuk kamus istilah kepemiluan.

Adanya istilah-istilah dalam Pemilu 2024 membuat masyarakat kebingungan dengan arti kata tersebut.

Oleh karena itu, kamus pengawas pemilu ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengenal istilah dalam kepemiluan.

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, PPK Cikakak Terima 544 Bilik Suara untuk 136 TPS di 9 Desa dari KPU Kabupaten Sukabumi

Istilah-istilah yang sering muncul diantaranya, KPU, TPS, KPPS, DPT, DPTb dan lain sebagainya, yuk kenali kepanjangan dan arti katanya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari talokota.bawaslu.go.id pada Minggu, 21 Januari 2024 inilah istilah-istilah dalam pemilu 2024 lengkap artinya.

A5 :

Istilah penyederhanaan Form Model A5-KPU yang digunakan pindah memilih bagi warga berhak pilih yang namanya terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT).

Balon :

Bakal Calon yang hendak maju dalam perhelatan pilkada

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) :

Lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi pemilu, khususnya penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan kompetisi oleh peserta pemilu.

Bilik suara :

Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.

C1 (Form Model C1-KWK) :

Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

C2 (Form Model C2-KWK) :

Catatan hasil perolehan suara di TPS

C3 (Form Model C3-KWK) :

Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.

C4 (Form Model C4-KWK) :

Catatan pembukaan kotak suara.

C5 (Form Model C5-KWK) :Catatan penggunaan surat suara cadangan

C6 (Form Model C6-KWK) :Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara

Baca Juga: Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya

C6 :Istilah penyederhanaan Form Model C6-KPU yang merupakan surat pemberitahunan pemungutan suara kepada pemilih bagi warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap (DPT).

C7 (Form Model C7-KWK) :Surat pernyataan pendamping pemilih di TPS

C8 (Form Model C8-KWK) :Daftar nama pemilih yang memberikan suara dari TPS lain

Coblos :Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanda memilih peserta pemilu. 

Coklit :Pencocokan dan Penelitian

Baca Juga: Tips Agar C Hasil Tidak Ditolak Sirekap untuk Petugas KPPS Pemilu 2024

DPK (Daftar Pemilih Khusus) :Daftar nama warga yang punya hak pilih namun belum terdata di DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00

DPPh :Daftar Pemilih Pindahan

DPS : Daftar Pemilih Sementara

DPT (Daftar Pemilih Tetap) :Daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang. Pemilih di DPT mencoblos pukul 07.00-13.00 dengan membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP. Pemilih DPT mendapat semua surat suara.

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) :Daftar warga yang punya pilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan

Golput :

Singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.

Jurdil :

singkatan dari asas jujur dan adil.

Kotak suara :tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) :kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Baca Juga: Ombudsman RI Sebut Pastikan Distribusi Kelengkapan APBD hingga sektor TPS

KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) :Kelompok yang dibentuk PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tingkat TPS luar negeri

KPU (Komisi Pemilihan Umum) :lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

Luber :

Singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia. Keempat kata ini mewakili prinsip-prinsip pemilu

Panwaslu :

Panitia pengawas pemilu yang dibentuk di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu

Paslon :Pasangan Calon yang diusung oleh Partai politik untuk maju dalam perhelatan Pilkada

Pemilih :warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih

Timses (tim sukses) :

Tim yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk berkampanye dan memenangkan pemilu bagi peserta yang menunjuknya.

TPS (Tempat Pemungutan Suara) :tempat dilaksanakannya pemungutan suara

Demikian itulah istilah-istilah yang ada dalam Pemilu 2024 cek arti katanya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler