TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara

31 Januari 2024, 12:10 WIB
TUGAS Anggota KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024 Secara Singkat saat Pemungutan dan Perhitungan Suara /Tangkapan Layar/instagram.com/kpu_pamekasan34

MANTRA SUKABUMI - Pesta Pemilu 2024 akan segera tiba pada 14 Februari 2024, masyarakat di seluruh Indonesia siap-siap untuk memilih sesuai hak pilih masing-masing.

Terlebih bagi mereka yang bertugas sebagai anggota KPPS untuk mencermati tanggungjawabnya masing-masing saat di TPS nanti.

Tugas anggota KPPS 1 sampai 7 akan berbeda, oleh karena itu simak dan pahami apa saja yang mesti dilakukan saat pemungutan daj lln perhitungan suara dilaksanakan.

Baca Juga: Langsung Cair Begitu di Ajukan! Pinjam Uang di GoModal Tanpa Syarat Ribet dan Bisa Pinjam Kapan Saja

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu, 31 Januari 2024 inilah tugas anggota KPPS 1 sampai 7 secara singkat pada Pemilu 2024.

KPPS 1 (KETUA)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Memimpin rapat Pemungutan Suara

2. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara

3. Menyiapkan dan Menandatangani Surat Suara a dan Surat

PENGHITUNGAN SUARA

1. Memimpin rapat penghitungan suara

2. Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

KPPS 2 (MENCATAT KARTU)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih- KPU), dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran; dan/atau

2. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS

PENGHITUNGAN SUARA

1. Membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Kriteria Surat Suara Sah dan Surat Suara Tidak Sah Dalam Pemungutan Suara Pemilu 2024

KPPS 3 (MENCATAT KARTU)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos; dan/atau

2. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS

PENGHITUNGAN SUARA

1. Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu; dan

2. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS

KPPS 4 (PENDAFTARAN, JURU KUNCI)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih

2. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C. Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU

3. Memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el yang ditunjukan oleh Pemilih

4. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

5. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan

Baca Juga: Tugas Ketua dan Anggota KPPS 1 Sampai 7 Dalam Pemilu 2024, Berikut Pembagiannya

6. Apabila terdapat Pemilih (DPK) yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb

PENGHITUNGAN SUARA

1. Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumusmkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu; dan

2. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS

KPPS 5 (PENDAFTARAN)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

2. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTЬ

3. Menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPK

4. Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPТЬ/ MODEL C.DAFTAR HADIR DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan

5. Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan

PENGHITUNGAN SUARA

1. Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu

Baca Juga: Kapan Gaji KPPS pada Pemilu 2024 akan Cair? Simak Inilah Update Terbaru Jadwal Pencairannya

KPPS 6 (KOTAK SUARA)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing-masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.

PENGHITUNGAN SUARA

1. Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah

2. Menyusun dan memasukkan formulir hasil penghitungan suara ke dalam sampul sesuai peruntukan serta menempelkan segel pada masing-masing sampul

3. Memasukkan seluruh sampul ke dalam kotak suara sesuai peruntukannya

KPPS 7 (TINTA)

PEMUNGUTAN SUARA

1. Mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnpilihnya

PENGHITUNGAN SUARA

1. Menyusun, mengelompokan dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah

2. Menyusun dan memasukkan formulir hasil penghitungan suara ke dalam sampul sesuai peruntukan serta menempelkan segel pada masing-masing sampul

3. Memasukkan seluruh sampul ke dalam kotak suara sesuai peruntukannya.

Demikian itulah tugas para anggota KPPS 1 sampai 7 saat Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler