AWAS JANGAN MAU KETIPU! Segini Rata-rata Gaji Ketua, Anggota KPPS dan Tanggal Pencairannya

11 Februari 2024, 20:26 WIB
AWAS JANGAN MAU KETIPU! Segini Rata-rata Gajih Ketua, Anggota KPPS dan Tanggal Pencairannya /Dok. Istimewa

 

MANTRA SUKABUMI - Gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sorotan penting dalam setiap pemilihan.

Pada Pemilu 2024, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas KPPS sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.

Gaji petugas KPPS pada pemilihan kali ini telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya, sebagai upaya untuk mendorong partisipasi aktif dan kualitas pelayanan yang optimal.

Baca Juga: Apa Saja Laporan Pertanggungjawaban yang Dimiliki TPS? Ini Beberapa LPJ yang Harus Ada di TPS Pemilu 2024

Selain gaji pokok, petugas KPPS juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan transportasi dan tunjangan kerja lembur, sebagai pengakuan atas waktu dan tenaga ekstra yang mereka curahkan selama masa pemilihan.

Pemerintah juga memperhatikan perlindungan sosial bagi petugas KPPS, termasuk asuransi kesehatan dan kecelakaan yang memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan selama bertugas di TPS.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja petugas KPPS dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS diatur sebagai berikut:

Ketua KPPS: Rp 1.200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Satlinmas: Rp 700.000
Nilai tersebut adalah gaji yang diterima oleh petugas KPPS di dalam negeri. Namun, untuk petugas KPPS yang bertugas di luar negeri, gajinya lebih besar:

Baca Juga: KPPS WAJIB TAHU! Siapa Saja yang Berhak Gunakan Hak Pilihnya di TPS Pemilu 2024 Sesuai Aturan Pemerintah

Ketua KPPSLN: Rp 6.500.000
Sekretaris KPPSLN: Rp 6.000.000
Satlinmas LN: Rp 4.500.000

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sejak 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 20242. Jadi, gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Harap diingat bahwa gaji ini adalah kompensasi untuk kerja keras dan dedikasi petugas KPPS dalam memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan adil.

Jadi, jangan sampai ada yang mencoba menipu atau memanfaatkan petugas KPPS dengan memberikan informasi yang salah tentang gaji mereka. Mari kita hargai kerja keras mereka dengan memberikan informasi yang benar dan akurat.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler